Sulut1news.com, Manado – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bersama jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Sulut di Ruang Rapat DPRD Sulut, Senin (07/09/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Louis Schramm, SH. MH Turut mendampingi Wakil Ketua Jeane Laluyan, SE Sekretaris Cindy Wurangian, MBA serta jajaran anggota Pansus yakni Nick Lomban, SE Angel Wenas, SE Eugene Mantiri, S.Pd MAP dan Seska Budiman,
S.Sos.
Dalam pembahasan tersebut, Sekretaris Pansus DPRD Sulut, Cindy Wurangian, memberikan catatan kritis
agar klausul mengenai sasaran kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dirumuskan dengan sangat jelas dan presisi. Ia mewanti-wanti agar istilah “badan usaha” tidak menimbulkan multitafsir yang justru berpotensi menyasar usaha kecil masyarakat.
”Perda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai sebutan badan usaha menjadi multitafsir. Ada usaha kecil masyarakat seperti warung, catering, atau lainnya. Hati-hati, jangan sampai semua badan usaha diwajibkan ada CSR. Regulasi ini harus disusun bersama untuk mencegah terjadinya pungli,” tegas Cindy.
Srikandi DPRD Sulut ini juga menyoroti agar Ranperda TJSL tidak dijadikan alat untuk mendongkrak pendapatan daerah yang pada akhirnya memindahkan tanggung jawab publik kepada swasta.
”Jangan sampai Perda ini menjadi tambahan pendapatan pemerintah sehingga mengabaikan kewajiban dasar dalam memenuhi kebutuhan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan,” tambahnya.
Kabag Perekonomian Setdaprov Sulut, Reza Dotulong, menegaskan bahwa kewajiban TJSL hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang bergerak di bidang atau berkaitan langsung dengan Sumber Daya Alam (SDA). Kategori tersebut mencakup Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, Usaha Dagang (UD), Perusahaan Perorangan, hingga Koperasi yang relevan.
Kepala Bappeda Sulut, Elvira Katuuk, menjelaskan bahwa daftar badan usaha wajib TJSL akan ditetapkan secara legal dan diperbarui berkala melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur guna menyesuaikan dengan iklim dan dinamika dunia usaha.
Dengan adanya dialog mendalam antara legislatif dan eksekutif ini, Ranperda TJSL diharapkan dapat menjadi payung hukum yang adil—mendorong kontribusi nyata perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat tanpa memberatkan pelaku usaha mikro di Sulawesi Utara.(Mr10).






