JakartaTerkini

Pengadaan 105 Ribu Mobil Koperasi Rp 24,66 T, DPR Minta Utamakan Produk Dalam Negeri

274
×

Pengadaan 105 Ribu Mobil Koperasi Rp 24,66 T, DPR Minta Utamakan Produk Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai Rp 24,66 triliun menuai sorotan tajam dari DPR. Proyek jumbo yang dipasok dua produsen otomotif asal India, yakni dan , dinilai berpotensi mengguncang struktur industri otomotif nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menegaskan, pengadaan kendaraan skala besar seperti ini tidak sekadar berdampak pada distribusi logistik desa, tetapi juga pada keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri.

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” kata Evita di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kapasitas Nasional Dinilai Mampu

Evita mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian bahwa industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun. Artinya, kebutuhan kendaraan niaga—khususnya tipe penggerak dua roda (4×2)—sebenarnya dapat dipenuhi produsen dalam negeri.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet adalah Prerogatif Prabowo, PAN Minta Pengganti Fokus pada Musibah dan Implementasi Astacita

Menurutnya, pengadaan pemerintah seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat industri nasional, bukan justru membuka ruang dominasi produk impor dalam proyek bernilai puluhan triliun rupiah.

“Dengan kapasitas yang memadai, penguatan industri nasional seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.

4×2 atau 4×4? DPR Minta Berbasis Data

Komisi VII juga menyoroti kemungkinan spesifikasi kendaraan yang diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4×4). Evita menilai tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan 4×4 karena mayoritas distribusi logistik masih dapat dilayani kendaraan 4×2.

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Prabowo Gerak Cepat Antisipasi Gejolak Timur Tengah, Istana Matangkan Strategi Hemat Energi Nasional

Ia mengingatkan, kendaraan 4×4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional lebih tinggi dibanding 4×2. Karena itu, spesifikasi teknis harus mempertimbangkan efisiensi anggaran serta keberlanjutan operasional koperasi.

Sorotan Regulasi TKDN

Evita juga mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan diperkuat melalui .

Dalam regulasi tersebut, kementerian/lembaga diwajibkan mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

Impor, lanjutnya, hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

“Argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” ujarnya.

Momentum Industrialisasi Nasional

Lebih jauh, Evita menegaskan bahwa penguatan industri manufaktur dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang konsisten disampaikan Presiden .

Baca Juga:  Waspada Radiasi Ponsel: Sejumlah HP Populer Masuk Daftar Emisi Tertinggi

“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor,” katanya.

Dampak Ekonomi yang Dipertaruhkan

Proyek senilai Rp 24,66 triliun ini bukan hanya soal distribusi logistik koperasi desa, tetapi juga menyangkut potensi penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok komponen lokal, hingga keberlangsungan investasi industri otomotif nasional.

Jika diarahkan ke produk dalam negeri, proyek ini berpotensi menjadi stimulus besar bagi sektor manufaktur. Namun jika didominasi impor, peluang penguatan industri nasional bisa tereduksi.

Komisi VII DPR memastikan akan terus mengawal proses pengadaan tersebut agar selaras dengan kepentingan industri nasional serta prinsip transparansi dan efisiensi anggaran negara.

Redaksi Sulut1News