Sulut1news.com, Jakarta – Gelombang demonstrasi besar-besaran mengguncang beberapa wilayah Amerika Serikat (AS), terutama Minneapolis, setelah Petugas Patroli Perbatasan dan Agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) menembak dua warga hingga tewas, Renee Good dan Alex Pretti. Puncak kemarahan masyarakat terjadi seiring dengan munculnya bukti video yang diverifikasi Reuters yang membantah klaim aparat bahwa korban melakukan tindakan mengancam sebelum ditembak.
Presiden AS Donald Trump pada Sabtu (31/1) waktu setempat mengeluarkan perintah khusus yang mencuat sebagai titik fokus perhatian publik: Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) dilarang terlibat dalam aksi protes di wilayah-wilayah yang diperintah oleh Partai Demokrat, kecuali jika terjadi ancaman terhadap properti pemerintah federal.
“Tindakan bisa dilakukan jika terjadi ancaman ke properti pemerintah federal. Kami tidak akan membiarkan Gedung Pengadilan, Gedung Federal, atau apa pun yang berada di bawah perlindungan kami, rusak dengan cara apa pun,” tulis Trump di media sosial.
Perintah ini muncul dalam konteks penindakan imigrasi ilegal yang telah mengirimkan 3.000 petugas federal ke Minneapolis. Sebelumnya, agen federal menyatakan penembakan dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri, namun rekaman video kematian Pretti menunjukkan bahwa klaim pemerintah bahwa korban mengacungkan senjata tidak dapat dibenarkan.
Ribuan demonstran telah turun ke jalan-jalan Minneapolis dan kota-kota lain pada Jumat (30/1) untuk menuntut penarikan badan imigrasi federal dari Minnesota. Mereka juga mengkritik kebijakan imigrasi keras yang telah menjadi ciri khas pemerintahan Trump.
Langkah Trump Ini Jadi Bagian Pola Tindakan yang Berulang
Perintah terbaru ini bukan kali pertama Trump menggunakan personel federal di kota-kota yang diperintah Demokrat. Sebelumnya, ia telah mengirim petugas penegak hukum atau anggota Garda Nasional ke Los Angeles, Chicago, Washington D.C., dan Portland, Oregon. Trump menyatakan langkah-langkah tersebut diperlukan untuk menegakkan hukum imigrasi dan mengendalikan kejahatan, namun para pemimpin lokal hampir seluruhnya membantah pernyataan itu.
Di Minnesota, pejabat termasuk Walikota Jacob Frey dan Jaksa Agung Keith Ellison telah meminta pemerintah Trump mengakhiri penindakan imigrasi di negara bagian tersebut. Namun, hakim federal pada Sabtu (31/1) menolak permintaan untuk mengeluarkan perintah sementara yang akan menghentikan operasi tersebut.
Dalam pernyataannya, Trump juga menegaskan bahwa kota-kota harus bertanggung jawab melindungi properti negara bagian dan lokal mereka sendiri, serta menempatkan tanggung jawab pada pejabat daerah untuk membantu melindungi properti federal. “Pemerintah federal akan memberikan bantuan jika diminta, dan kami akan menangani situasi ini dengan sangat mudah dan sistematis,” tambahnya.
Saat ini, DHS, Walikota Frey, dan Jaksa Agung Ellison belum memberikan tanggapan resmi terkait perintah presiden dan situasi yang sedang berkembang.
Redaksi Sulut1News
Sumber CNBC Indonesia






