Sulut1news.com, Manado – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Langie, menanggapi keras insiden di mana salah satu tokoh atau petinggi organisasi GMIM bersikap tidak pantas terhadap awak media. Kapolda menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat disayangkan dan seharusnya tidak perlu terjadi.
Menurut Kapolda, profesi wartawan dilindungi undang-undang dan memiliki hak penuh untuk melakukan konfirmasi serta bertanya secara santun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan prinsip Keterbukaan Informasi Publik.
“Wartawan mempunyai hak untuk bertanya dengan santun dan itu diatur dalam undang-undang. Namun yang terjadi tidak sepatutnya. Kita harus saling menghormati, apapun pekerjaan dan jabatannya,” tegas Royke Langie saat dijumpai wartawan, Kamis (30/4/2026).
Diketahui, perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut akhirnya membuat pihak wartawan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum berinisial tersebut ke Polda Sulut.
Menanggapi hal ini, Kapolda memastikan laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam proses penelaahan.
“Laporan itu sudah disampaikan kepada saya, saya sudah menerima informasinya dan akan segera kita tindaklanjuti. Kita tetap konsen menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur hukum,” ujar Kapolda.
Ia menekankan bahwa meskipun sebaiknya konflik ini bisa diselesaikan secara baik-baik, namun karena fakta menunjukkan ada pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban, maka kepolisian sebagai penegak hukum wajib turun tangan.”Ini Tidak Perlu Terjadi, Tapi Ada Korban Mesti Ditindak”
Kapolda kembali mengingatkan pentingnya etika dan saling menghargai antar sesama insan masyarakat. Wartawan bekerja hanya sebatas mencari kebenaran dan konfirmasi informasi untuk publik, bukan untuk mencari masalah.
“Sebenarnya ini tidak perlu terjadi. Tapi kenyataannya di sini terjadi dan ada yang menjadi korban. Kita sebagai penegak hukum, tentu akan menyelesaikan masalah ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Royke Langie.
Hingga berita ini diturunkan, tim hukum Polda Sulut masih mendalami isi laporan dan bukti-bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (EL)






