Sulut1news.com, Manado — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat menindaklanjuti arahan gubernur terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dipastikan akan segera memiliki payung hukum melalui Surat Edaran (SE) yang kini tengah disiapkan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut, Dr. Flora Krisen, SH, MH yang ditemui diruang kerjanya Senin, (30/03/2025) menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut sudah dalam tahap proses dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Apa yang sudah disampaikan Bapak Gubernur tentu akan segera kami tindak lanjuti melalui Surat Edaran. Saat ini masih dalam proses,” ujar Flora.
Dalam skema yang tengah dirancang, penerapan WFH tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah tetap mengedepankan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik.
Flora menjelaskan, terdapat pengecualian bagi pejabat struktural tertentu. Pejabat eselon II diwajibkan tetap bekerja dari kantor sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan dan pengendalian kinerja, baik secara administratif maupun di lapangan.
“Pejabat eselon II tetap harus berada di kantor. Mereka memiliki peran strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, termasuk melakukan pemantauan langsung,” jelasnya.
Sementara itu, bagi ASN secara umum, pola kerja akan diatur dengan kombinasi antara WFH dan Work From Office (WFO). Dalam ketentuan awal, ASN diwajibkan hadir di kantor minimal tiga hari dalam sepekan, yakni setiap Senin, Selasa, dan Jumat.
Di sisi lain, Pemprov Sulut memastikan bahwa sektor pelayanan publik tidak akan terdampak oleh kebijakan ini. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan masyarakat, terutama layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, tetap diwajibkan beroperasi secara normal dari kantor.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan seperti biasa. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sehingga tidak bisa sepenuhnya diberlakukan WFH. Nantinya juga akan disesuaikan dengan ketentuan dari kementerian terkait,” tambah Flora.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong sistem kerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penerapan WFH diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan di era kerja modern.
(EL)






