Sulut1news.com, Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 memasuki babak krusial. Tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga secara terbuka memohon dibebaskan dari seluruh tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya adalah:
- Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada , Kamis (19/2/2026), ketiganya menyatakan tidak terbukti terlibat dalam persekongkolan sebagaimana dituduhkan JPU.
“Saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ujar Riva Siahaan dalam persidangan.
Maya Kusmaya bahkan meminta majelis hakim tidak terpengaruh opini publik maupun narasi media.
“Nilailah perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang kokoh, bukan berdasarkan angka kerugian negara yang berubah-ubah maupun opini publik,” tegasnya.
Edward Corne juga memohon putusan bebas demi keadilan.
Perkara Migas Hulu-Hilir
Kasus ini bukan perkara kecil. Total terdapat sembilan terdakwa dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada , termasuk subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Perkara mencakup dugaan penyimpangan dari hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster:
- Klaster minyak mentah
- Klaster impor BBM
- Klaster sewa kapal
- Klaster sewa terminal BBM
Dalam persidangan terungkap adanya dugaan persekongkolan antara para terdakwa dan pejabat internal Pertamina dalam proses penyewaan kapal pengangkut serta fasilitas penyimpanan BBM.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional dalam jumlah sangat besar.
Daftar Tuntutan Fantastis
Dari sembilan terdakwa, tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza:
- Pidana: 18 tahun penjara
- Denda: Rp1 miliar
- Uang pengganti: Rp13,4 triliun
- Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun
- Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun
Sementara enam terdakwa lainnya, termasuk tiga eks bos Pertamina Patra Niaga, dituntut 14–16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti yang sebagian besar senilai Rp5 miliar. Beberapa terdakwa lainnya dituntut membayar uang pengganti hingga lebih dari Rp1 triliun dan bahkan dalam denominasi dolar AS.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ujian Besar Tata Kelola Migas
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis energi nasional. Tata kelola minyak mentah dan BBM berkaitan langsung dengan stabilitas harga energi dan beban subsidi negara.
Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di sektor migas, sekaligus menjadi indikator komitmen negara terhadap reformasi tata kelola BUMN strategis.
Apakah majelis hakim akan mengabulkan pledoi tiga eks petinggi tersebut? Atau justru menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi migas terbesar dalam beberapa tahun terakhir?
Publik kini menunggu vonis yang akan menentukan arah penegakan hukum di sektor energi nasional.
(EL)
Sumber CNBC Indonesia






