Jakarta

Mahfud MD Sorot Kejanggalan Hukum Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah: “Bukan Sekadar Pelimpahan Berkas, Ini Langkah Tanpa Dasar KUHAP”

14
×

Mahfud MD Sorot Kejanggalan Hukum Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah: “Bukan Sekadar Pelimpahan Berkas, Ini Langkah Tanpa Dasar KUHAP”

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com | Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan kritik paling tajam hingga saat ini terkait keputusan pengalihan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Bukan sekadar perpindahan tangan penanganan perkara, Mahfud menegaskan langkah ini memicu kerentanan serius dalam sistem penegakan hukum nasional, bahkan berpotensi menggugurkan seluruh proses hukum yang telah berjalan.

Pernyataan tegas itu disampaikan Mahfud dalam pemaparan eksklusif di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026), yang belum banyak diangkat media arus utama.

“Tidak Ada Aturan Pengalihan Penyidikan Antarlembaga”

Poin kunci yang disorot Mahfud adalah kekeliruan pemahaman publik yang disamakan dengan mekanisme pelimpahan berkas tahap P-21 yang lazim terjadi. Padahal, yang berlangsung adalah pengalihan wewenang penyidikan di tengah jalan dari satu institusi penegak hukum ke institusi lain.

“Publik harus paham bedanya. KUHAP sama sekali tidak mengenal istilah dan mekanisme pengalihan proses penyidikan antarlembaga seperti ini. Yang diatur undang-undang, hanya KPK yang memiliki kewenangan khusus untuk mengambil alih penyidikan dari kepolisian maupun kejaksaan, itu pun sudah ada payung hukumnya,” tegas Mahfud.

Baca Juga:  IHSG Bangkit Usai Terpukul Gejolak Timur Tengah, Investor Mulai Berburu Saham Big Caps

Ia mengingatkan, jika keputusan ini tetap dijalankan tanpa landasan peraturan yang kuat, maka proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berisiko menghadapi jalan buntu.

Tiga Skenario Gelap di Balik Pengalihan Kasus

Dalam analisis mendalamnya, Mahfud membeberkan tiga risiko besar yang bisa terjadi akibat langkah yang dianggap menyimpang prosedur ini:

✅ Pertama: Tersangka Berpeluang Menang Gugatan Praperadilan
Karena proses penyidikan berjalan di bawah wewenang Polri saat penetapan tersangka dilakukan, lalu dialihkan ke pihak lain, terdapat celah prosedural yang bisa dimanfaatkan. Mahfud menilai jika tidak ada pemeriksaan ulang yang sah sesuai kewenangan lembaga baru, keabsahan status tersangka bisa digugat di pengadilan.

“Jika hakim melihat ada pelanggaran hukum acara, bukan tidak mungkin seluruh proses yang sudah dijalankan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  PWI Pusat: Kedaulatan Data dan Masa Depan Media Nasional dalam Era Digital

✅ Kedua: Proses Hukum Justru Melambat dan Terhambat
Alih-alih mempercepat penuntasan kasus, pengalihan ini justru memicu birokrasi baru. Penyidik Kejaksaan Agung harus mempelajari ulang seluruh berkas, memverifikasi bukti yang sudah dikumpulkan Polri, bahkan berpotensi mengulang pemeriksaan yang sudah dilakukan.

✅ Ketiga: Merusak Kepercayaan Publik pada Independensi Penegak Hukum
Langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada intervensi kekuasaan di balik layar, terutama mengingat posisi Febrie Adriansyah sebelumnya sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Jejak Bukti Mencengangkan yang Mengawali Kasus

Penyidikan yang dijalankan Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor berawal dari dugaan keterlibatan Febrie dalam jaringan suap dan pencucian uang terkait penanganan perkara korupsi besar: kasus batu bara PLN, kerugian negara PT Asabri, hingga pengelolaan aset PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penggeledahan yang mengejutkan publik, aparat menyita aset luar biasa:

– Di kawasan Cipete, Jakarta Selatan: Uang tunai rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp60 miliar dari sebuah kafe dan tempat penukaran uang;
– Di kawasan Sentul, Bogor: Sebuah brankas besar berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.

Baca Juga:  "Tidak Ada Rencana Revisi UU KPK Kembali ke Versi Lama" – Mensesneg Pastikan Tak Ada Pembahasan di Internal Pemerintah

Perubahan Posisi yang Terjadi Dalam Hitungan Jam

Kasus ini semakin unik karena perubahan sikap Febrie Adriansyah yang terjadi sangat cepat. Pada Jumat (10/7/2026), ia masih menggelar konferensi pers dan menolak semua tuduhan, serta menyatakan masih aktif menjalankan tugas sebagai Jampidsus.

Namun kurang dari 24 jam kemudian, Sabtu dini hari (11/7/2026), ia secara resmi mengajukan pengunduran diri yang langsung diterima Jaksa Agung. Di hari yang sama, Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka utama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kortastipidkor Polri terkait kritik Mahfud MD dan kejanggalan prosedur pengalihan penyidikan ini.

Berita ini disusun dengan sudut pandang analisis hukum prosedural yang belum banyak diangkat media lain, lengkap dengan kronologi fakta dan potensi dampak sistemik bagi penegakan hukum di Indonesia.