Sulut

UMP Sulut 2026 Tembus Rp4,1 Juta, Kenaikan Rp232 Ribu – DPRD Awasi agar Tidak Ada Perusahaan ‘Nakal’

111
×

UMP Sulut 2026 Tembus Rp4,1 Juta, Kenaikan Rp232 Ribu – DPRD Awasi agar Tidak Ada Perusahaan ‘Nakal’

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Menjelang penghujung tahun 2025, angin segar menyapa ribuan buruh dan pekerja di “Bumi Nyiur Melambai”  dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2026 yang mencatatkan kenaikan signifikan. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, secara resmi mengumumkan angka baru tersebut sebesar Rp4.102.696 pada, Sabtu (20/12/2025).

Angka UMP terbaru ini merupakan kenaikan sebesar Rp232.885 dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp3.869.811. Keputusan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Kebijakan yang disebut “berani” ini langsung mendapatkan apresiasi penuh dari anggota DPRD Sulut, Louis Schramm. Menurutnya, penetapan UMP 2026 adalah hasil pertimbangan matang yang menguntungkan semua pihak.

Baca Juga:  Jemmy Ringkuangan Wakili Gubernur Yulius, Dampingi Komisi VII Tinjau KEK Likupang

“Ini adalah yang terbaik. Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pemerintah provinsi di bawah komando Gubernur Yulius Selvanus,” ujar Schramm dalam keterangannya.

Namun, di samping apresiasi, Komisi IV DPRD juga memberikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha. Schramm menegaskan agar tidak ada pengusaha yang mencoba “main-main” dengan hak dasar para pekerja.

“Kami berharap seluruh pengusaha mematuhi ketentuan UMP 2026 ini. Jangan ragu untuk melaporkan perusahaan yang nakal kepada instansi terkait. Kami di Komisi IV akan terus mengawal agar ke depannya tidak ada lagi aduan terkait pengupahan yang tidak layak,” tegas legislator tersebut.

Kenaikan  UMP yang menyentuh angka kepala empat ini diharapkan menjadi stimulan bagi daya beli masyarakat Sulawesi Utara pada tahun 2026. Para pekerja diharapkan mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik, sementara dunia usaha diharapkan tetap tumbuh dengan iklim kerja yang lebih harmonis dan produktif.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Kunjungan, Gubernur Yulius Selvanus Dorong Mahasiswa Unklab Siap Pimpin Sulut

Untuk  memastikan penerapan yang lancar, pemerintah provinsi mengimbau seluruh instansi terkait untuk melakukan sosialisasi intensif sehingga mulai 1 Januari 2026, seluruh elemen industri sudah siap menerapkan standar upah baru. (Mars)