Sulut

YSK Terima Hibah Kapal Rampasan: ‘Daripada Ditenggelamkan, Lebih Baik Bantu Nelayan Sulut’

240
×

YSK Terima Hibah Kapal Rampasan: ‘Daripada Ditenggelamkan, Lebih Baik Bantu Nelayan Sulut’

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado, 29 Desember 2025 – Di tengah hamparan lautan yang membentang luas di Sulawesi Utara, sebuah perubahan paradigma penegakan hukum sedang membuka babak baru bagi perekonomian daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) hari ini secara resmi menerima hibah dua kapal tangkap perikanan yang berasal dari barang rampasan negara—aset yang dulunya ditakdirkan untuk ditenggelamkan sebagai barang bukti tindak pidana perikanan ilegal. Kini, kapal-kapal itu diarahkan untuk menjadi alat produksi yang mendongkrak kesejahteraan nelayan lokal, sekaligus mengoptimalkan potensi laut yang selama ini terabaikan.

Acara serah terima yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, ini menandai sinergi kuat antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pemerintah daerah. Lebih dari sekadar transaksi aset, inisiatif ini merepresentasikan kebijakan nasional yang revolusioner: beralih dari pemusnahan barang bukti menjadi pemanfaatan produktif untuk masyarakat.

“Ini bukan lagi soal menghukum pelaku semata, tapi memulihkan kerugian negara dan mengubah ancaman menjadi peluang,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam sambutannya.

Baca Juga:  Di Era Digital dan Ancaman Bencana, Gubernur Yulius Jadikan Arsip Sebagai Benteng Masa Depan Sulut

Pung menekankan bahwa kebijakan baru KKP berfokus pada asas manfaat. Kapal-kapal rampasan yang masih layak pakai—seperti yang dihibahkan hari ini—tidak lagi dimusnahkan, melainkan dialihkan untuk mendukung sektor perikanan.

“Dulu, kapal-kapal ini ditenggelamkan, tapi sekarang kami manfaatkan. Ini lebih diterima oleh nelayan dan memberikan efek ekonomi nyata di daerah,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan bahwa kondisi kapal yang dihibahkan masih prima setelah pemeriksaan langsung.

“Kapalnya sangat baik, dan kami harap dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk masyarakat Sulut,” ucapnya singkat, ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas aset negara.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menjadi sorotan utama dalam acara ini. Dengan nada penuh optimis, ia menyambut hibah ini sebagai “gerak cepat” hasil koordinasi lintas lembaga yang efektif.

“Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” kata YSK. Ia bahkan menyatakan niat Pemprov Sulut untuk mengajukan hibah kapal rampasan tambahan, daripada membiarkannya menjadi bangkai yang merusak lingkungan laut.

Baca Juga:  Malam Bersejarah: Gubernur Sulut Jamu Delegasi Korsel, LoI Eastar Jet Buka Gerbang Pariwisata Timur RI

“Daripada ditenggelamkan, lebih baik dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan nelayan,” ujarnya tegas.

YSK menyoroti ironi besarnya potensi laut Sulut—yang mencakup 77 persen wilayah provinsi—namun kontribusinya terhadap ekonomi daerah selama ini hampir nol.

“Kita punya lautan luas, tapi pendapatan dari sektor ini minim. Ini yang terus saya suarakan: potensi besar harus dikonversi menjadi kesejahteraan nyata,” katanya.

Menurutnya, pemanfaatan kapal rampasan ini selaras dengan visi Pemprov Sulut untuk membangun sektor kelautan, memperkuat pengawasan perairan dari praktik ilegal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menjelaskan bahwa penegakan hukum kini diarahkan untuk memberikan manfaat maksimal bagi negara dan rakyat. Badan yang dipimpinnya dibentuk khusus untuk menjaga nilai ekonomi aset rampasan agar tidak terdegradasi menjadi rongsokan.

Baca Juga:  Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025: Panggung Inovasi Ekonomi Biru dan Hijau Siap Guncang Manado

“Tidak cukup memidanakan pelaku; kerugian negara harus dipulihkan. Barang rampasan harus berdaya guna,” paparnya. Ia menyebutkan opsi pemanfaatan aset ini meliputi lelang, hibah, penggunaan langsung, atau penyertaan modal negara, tergantung kajian mendalam. “Kolaborasi antarinstansi adalah kunci. Barang rampasan bisa diminta, dihibahkan, dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat—inilah esensi kebijakan baru,” tandas Dr. Kuntadi.

Langkah ini diharapkan menjadi katalisator bagi Sulawesi Utara dalam menggali potensi kelautan yang selama ini terpendam. Dengan kapal rampasan yang kini bertransformasi menjadi aset produktif, nelayan lokal bisa meningkatkan hasil tangkapan, PAD provinsi bertambah, dan lingkungan laut terlindungi dari pencemaran bangkai kapal. Inisiatif ini tidak hanya memperkuat kehadiran negara di perairan timur Indonesia, tapi juga membuktikan bahwa penegakan hukum bisa berjalan seiring dengan pembangunan berkelanjutan. Sebagai provinsi dengan garis pantai terpanjang di Indonesia, Sulawesi Utara kini memiliki kesempatan emas untuk menjadikan lautan sebagai sumber kemakmuran abadi.
(EL)