Sulut1news.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjadikan layanan darurat 110 sebagai garda terdepan pelayanan publik yang handal dan sesuai standar internasional. Sebagai bentuk nyata perbaikan kualitas layanan, Polri menetapkan batas waktu respons yang tegas: maksimal 10 detik untuk menjawab panggilan 110 dan 10 menit untuk tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (26/1), Kapolri menjelaskan bahwa setiap panggilan masuk ke nomor darurat nasional ini harus segera ditanggapi dalam jangka waktu singkat tersebut. Jika tidak terjawab dalam batas waktu yang ditetapkan, sistem akan secara otomatis meneruskan panggilan ke jenjang komando yang lebih tinggi secara berurutan.
“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat, maka akan naik ke jenjang berikutnya, mulai dari polsek, polres, polda, hingga Mabes Polri,” jelas Listyo Sigit.
Selain respons terhadap panggilan, standar kecepatan penanganan di lapangan juga menjadi fokus utama. Personel polisi ditargetkan mampu tiba di lokasi kejadian dalam waktu maksimal 10 menit sejak laporan berhasil diterima dan diverifikasi.
“Kami membuat pembatasan waktu atau respons cepat agar petugas bisa datang ke TKP selama 10 menit. Kebijakan ini bukan hanya tuntutan internal, namun sudah mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait layanan darurat kepolisian,” ucapnya.
Untuk mendukung pelaksanaan standar tersebut, Polri telah menyediakan infrastruktur yang memadai, termasuk command center dan monitoring center yang terintegrasi dengan sistem smart city sebagai pusat kendali. Selain itu, peran Petugas Amankan dan Patroli Jalan Raya (Pamatpa) serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Kawasan Khusus (SPKT) juga terus diperkuat sebagai garda terdepan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat di lapangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, menjadikan layanan darurat sebagai bentuk wujud kehadiran negara yang responsif terhadap kebutuhan dan keamanan masyarakat.
( EL)






