JakartaSulut

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun, Transaksi Digital Makin Tak Bisa Lepas dari Pajak

46
×

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun, Transaksi Digital Makin Tak Bisa Lepas dari Pajak

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta — Perkembangan ekonomi digital Indonesia kini tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga semakin memperluas basis penerimaan negara. Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital telah mencapai Rp57,23 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui platform digital, transaksi aset kripto, layanan fintech hingga pengadaan pemerintah telah menjadi bagian penting dalam ekosistem perpajakan nasional.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan tersebut berasal dari empat kelompok utama. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp44,05 triliun.

Selanjutnya, penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp5,28 triliun, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,75 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,15 triliun.

Dari keseluruhan penerimaan, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar. Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Pada Agustus 2026, DJP kembali memperbarui daftar tersebut dengan menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada saat yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:  PPATK Tegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tetap Diawasi Ketat, Publik Diminta Tak Terjebak Isu 'Legalisasi' Uang Haram

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan sekaligus penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun.

Jika ditarik sejak kebijakan tersebut mulai berjalan, penerimaan PPN PMSE menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Setoran tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025.

Sementara hingga Agustus 2026, setoran PPN PMSE telah mencapai Rp8,38 triliun.

Ekonomi digital juga membawa sumber penerimaan yang sebelumnya relatif baru dalam sistem perpajakan, yakni transaksi aset kripto.

Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak dari aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp268,95 miliar pada 2026.

Dari jumlah tersebut, Rp1,27 triliun berasal dari PPh Pasal 22 dan Rp881,82 miliar dari PPN Dalam Negeri.

Data ini memperlihatkan bahwa aktivitas transaksi aset digital yang berkembang pesat juga semakin terintegrasi dengan sistem penerimaan negara.

Baca Juga:  Pansus DPRD Sulut Selesaikan Pembahasan Ranperda, Dipastikan Kuat Secara Hukum dan Diterima Semua Fraksi

Sektor fintech, khususnya layanan peer-to-peer lending, turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak.

Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak fintech mencapai Rp5,28 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Komposisinya meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.

Menariknya, penerimaan dari ekonomi digital tidak hanya berasal dari aktivitas bisnis digital dan transaksi masyarakat.

Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP), penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026 telah mencapai Rp5,75 triliun.

Nilai tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Baca Juga:  Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Semangat Persatuan di Perayaan Pra Natal Bitung: Membangun Toleransi di Tengah Keberagaman

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara.

Menurutnya, kepatuhan tersebut juga penting untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara konvensional dan mereka yang beroperasi melalui ekosistem digital.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.

Dengan penerimaan yang telah menembus Rp57,23 triliun, perkembangan ekonomi digital kini memiliki dua wajah sekaligus: menjadi penggerak aktivitas ekonomi baru dan semakin nyata sebagai bagian dari basis penerimaan perpajakan Indonesia.

Pemerintah melalui DJP terus memperluas dan memperbarui ekosistem pemungutan pajak digital agar pertumbuhan transaksi di ruang digital berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Informasi mengenai PPN atas produk digital dari luar negeri, termasuk daftar pemungut PPN PMSE, tersedia melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. (EL)