Sulut1news.com, Jakarta Februari 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman resmi dengan nomor PENG-18/PJ.09/2026 untuk mengingatkan seluruh masyarakat akan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai DJP. Penipuan tersebut menggunakan berbagai modus yang cenderung menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat.
LATAR BELAKANG MODUS PENIPUAN
Menurut pengumuman, pihak yang tidak bertanggungjawab menggunakan beberapa cara untuk melakukan penipuan, antara lain:
– Pemanfaatan nama aplikasi Coretax DJP
– Mutasi atau promosi yang diklaim berasal dari Pegawai DJP
Para Penipu biasanya menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan berbagai tujuan menyesatkan, seperti:
1. Mengunduh file dengan format .apk
2. Mengunduh aplikasi M-Pajak dengan menyertakan tautan palsu
3. Menuntut pelunasan tagihan pajak yang tidak sah
4. Memproses pengembalian kelebihan pajak secara tidak benar
5. Meminta pembayaran meterai elektronik dengan mengklik tautan palsu
6. Meminta transfer sejumlah uang dengan dalih berbagai alasan
CARA MEMVERIFIKASI KEBENARAN PERMINTAAN
Bagi masyarakat yang menerima permintaan yang mengatasnamakan DJP, disarankan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi berikut:
– Kantor Pajak terdekat
– Layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200
– Email resmi di pengaduan@pajak.go.id
– Akun resmi X (dulu Twitter) @kring_pajak
– Situs resmi pengaduan pajak di https://pengaduan.pajak.go.id
– Live chat resmi melalui https://www.pajak.go.id
Masyarakat juga dapat melaporkan setiap bentuk penipuan terkait pajak melalui dua saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah ditunjuk:
1. Untuk penipuan melalui nomor telepon: Laporkan pada laman https://aduanomor.id
2. Untuk penipuan melalui konten, tautan, atau aplikasi: Laporkan pada laman https://aduankonten.id
Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui saluran pengaduan atau pelaporan resmi Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2026 oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dan diimbau agar dapat disebarluaskan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya kerugian akibat penipuan.
(EL)






