Politik

Apresiasi Tinggi: Komisi IV Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Batasi Gawai Bawah 16 Tahun

125
×

Apresiasi Tinggi: Komisi IV Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Batasi Gawai Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Langkah strategis dan berani yang diambil Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, dalam membatasi penggunaan perangkat gawai dan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun, menuai apresiasi tinggi dari kalangan legislatif. Komisi IV DPRD Provinsi Sulut secara bulat memberikan dukungan penuh dan penilaian positif atas kebijakan perlindungan anak yang mulai diberlakukan sejak Maret 2026 lalu.

Pengakuan dan penghargaan ini disampaikan secara tegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Pendidikan Daerah, yang digelar di Ruang Komisi IV, Senin (11/5/2026). Bagi anggota dewan, kebijakan ini bukan sekadar aturan pembatasan, melainkan upaya nyata menyelamatkan masa depan generasi muda Sulawesi Utara dari dampak buruk kemajuan teknologi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, yang juga politisi Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa kebijakan Gubernur Yulius Selvanus merupakan langkah yang sangat tepat, maju, dan sejalan dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Menurutnya, pembatasan ini menjadi kunci utama agar anak-anak dapat kembali memfokuskan perhatian dan energinya pada kegiatan belajar mengajar serta pengembangan potensi diri.

Baca Juga:  Awali Tugas dengan Mengandalkan Tuhan, DPRD Sulut Gelar Ibadah Rutin Bersama

“Ini langkah yang sangat bagus dan kami seluruh anggota Komisi IV sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bapak Gubernur. Kebijakan ini sangat relevan dan selaras dengan Instruksi Gubernur Sulut serta mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang juga telah berlaku efektif sejak Maret lalu,” ujar Louis Carl Schramm.

Solusi Atas Ancaman Konten Berbahaya & Dampak Psikologis

Louis menjelaskan, alasan utama di balik dukungan kuat ini adalah fakta di lapangan yang menunjukkan betapa sulitnya mengendalikan arus informasi dan konten yang beredar di dunia maya saat ini. Tanpa aturan yang tegas, anak-anak sangat rentan terpapar konten negatif, tidak pantas, hingga bahaya penyalahgunaan teknologi yang dapat merusak tumbuh kembang mereka, baik secara kognitif maupun psikologis.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sulut Janji Perjuangkan Hak Lahan Warga Tokambahu Bitung

“Dampak negatif media sosial itu sangat nyata dan sulit dikontrol. Ada konten kekerasan, perundungan siber, hingga informasi yang tidak mendidik. Kebijakan pembatasan usia ini sangat krusial sebagai benteng perlindungan agar anak-anak kita aman, nyaman, dan terjaga kualitas masa kecilnya,” tambahnya.

Selain itu, kebijakan ini ternyata mendapatkan sambutan hangat dan dukungan luas dari kalangan orang tua di Sulawesi Utara. Banyak orang tua merasa terbantu karena aturan ini menjadi landasan kuat untuk membimbing anak agar lebih memprioritaskan pendidikan, tugas sekolah, dan aktivitas fisik maupun sosial di dunia nyata, dibandingkan menghabiskan waktu berjam-jam menatap layar gawai.

Diharapkan Jadi Contoh Nasional

Lebih jauh, Louis Carl Schramm berharap, konsistensi penerapan kebijakan di Sulawesi Utara ini dapat menjadi rujukan sekaligus model percontohan bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Di tengah derasnya arus digitalisasi, langkah Sulut dianggap sebagai terobosan cerdas yang menempatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan daerah.

Baca Juga:  Gracia Oroh di Garda Depan: Suara Kritis DPRD Sulut untuk Warga Lingkar Tambang Likupang

“Kami berharap langkah maju dari Pemerintah Provinsi ini bisa menjadi contoh nasional. Bahwa di Sulawesi Utara, kami serius menjaga dan memastikan generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, sehat, dan berkarakter, tidak tergerus dampak buruk teknologi. Kami di legislatif siap mengawal agar kebijakan ini berjalan efektif dan mencapai tujuannya,” pungkas Louis.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif Sulawesi Utara: kemajuan teknologi harus dinikmati, namun tidak boleh mengorbankan masa depan dan kualitas generasi penerus bangsa. (Mars)