Sulut1news.com, Manado – Pesan keras dan tegadisampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Royke Anter, kepada jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Komisi I, Senin (20/5/2026) siang, ia menegaskan pentingnya ketepatan data dan transparansi. Menurutnya, laporan yang disampaikan ke dewan harus berdasar fakta sah, benar, dan akurat, supaya tidak muncul pertanyaan berulang yang menandakan ketidaksinkronan informasi.
Royke Anter menyoroti bahwa selama ini banyak pertanyaan anggota dewan justru muncul karena data yang diterima dinilai tidak valid atau tidak sesuai kondisi lapangan. Hal ini membuat proses pengawasan dan evaluasi jadi terhambat, karena DPRD tidak memiliki acuan yang sama dengan dinas terkait.
“Kedepan, saat diundang hearing atau rapat bersama, kami berharap tidak lagi bertanya-tanya kenapa serapan anggaran di dinas ini masih sangat rendah, baru di angka 11% bahkan ada yang belum terserap sama sekali. Itu terjadi karena data yang disampaikan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya,” tegas politisi dari Daerah Pemilihan Kota Manado ini.
Masalah data yang keliru ini, kata Royke, menimbulkan dampak fatal lainnya. Ia mencontohkan, ada usulan dari pihak dinas untuk penambahan anggaran, padahal realitasnya kebutuhan itu sebenarnya tidak ada atau tidak mendesak. Hal semacam ini sangat merugikan keuangan daerah karena membiarkan dana menganggur di satu sisi, tapi meminta tambahan di sisi lain tanpa dasar yang kuat.
“Kedepan tolong segera diperbaiki pola kerjanya. Kita ini sejatinya mitra kerja, mari saling membenahi. Ingat, kalau Dinas PMD tidak rapi dan tidak baik dalam melaksanakan program, terutama soal pengelolaan uang negara, maka saat evaluasi akhir tahun nanti, Komisi I dan seluruh anggota dewan juga yang akan kena imbasnya karena dianggap tidak mengawasi,” peringat Royke dengan nada serius.
Selain soal data dan anggaran, Royke Anter juga menyoroti aspek penyampaian bantuan kepada masyarakat. Ia berharap, setiap kali ada pembagian atau penyaluran bantuan pemerintah, Komisi I DPRD harus dilibatkan secara langsung maupun diberitahukan terlebih dahulu.
Hal ini bukan permintaan semata, melainkan hak konstitusional. “Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi DPRD adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan yang ikut menetapkan program, sehingga kami berhak dan wajib melakukan fungsi pengawasan,” jelasnya.
“Paling tidak kabari dan informasikan ke kami di Komisi, bahkan pelaksanaannya bisa dilakukan bersama-sama di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. Tujuannya satu: agar penyaluran tepat sasaran, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” pungkas Royke Anter menutup arahannya. (Mars)






