Sulut1news.com, Kendari – Sebuah kebanggaan besar dan sejarah baru kembali diukir Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di kancah nasional. Pada Jumat (29/5/2026), pukul 10.30 WITA, dalam acara pemberian penghargaan yang digelar di Hotel Azizah Sahid, Kendari, Sulawesi Utara sukses membawa pulang dua penghargaan sekaligus yang sangat bergengsi. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk pengakuan atas kinerja luar biasa dan terobosan nyata yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Dua penghargaan yang berhasil diraih Sulawesi Utara meliputi Penghargaan Terbaik II Kategori Pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Wilayah Zona Sulawesi, serta penghargaan istimewa dan bersejarah sebagai Provinsi Pertama di Seluruh Indonesia yang Resmi Menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Khusus tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, didampingi erat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, mewakili seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Sulawesi Utara.
Prestasi yang paling menonjol dan menjadi sorotan utama adalah status Sulawesi Utara sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki payung hukum resmi berbentuk Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus dan menyeluruh mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan merupakan terobosan kebijakan yang berani, visioner, dan menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan ketenagakerjaan di daerah maupun nasional.
Keberhasilan ini menempatkan Sulawesi Utara pada posisi istimewa sebagai pelopor, perintis, sekaligus menjadi contoh dan rujukan utama bagi provinsi-provinsi lain di seluruh Indonesia. Hal ini membuktikan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan setiap tenaga kerja, tanpa memandang jenis pekerjaan maupun latar belakangnya, memiliki kepastian hukum serta perlindungan yang memadai atas hak-hak dasarnya. Perda ini menjadi landasan kuat agar pelaksanaan program jaminan sosial berjalan teratur, terukur, dan berkelanjutan.
Selain menjadi yang pertama dalam hal regulasi, Sulawesi Utara juga membuktikan keberhasilan dalam pelaksanaan di lapangan dengan meraih predikat Terbaik II untuk pencapaian Universal Coverage atau cakupan perlindungan menyeluruh di kawasan Sulawesi. Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian yang ketat dan komprehensif, mengakui keberhasilan pemerintah daerah dalam mendorong, mengajak, dan memfasilitasi masyarakat serta pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Angka partisipasi dan cakupan kepesertaan yang terus meningkat menjadi bukti nyata bahwa kebijakan yang disusun tidak hanya berhenti di atas kertas, namun berhasil disosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik hingga ke tingkat akar rumput. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mampu membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan sosial, baik bagi pekerja di sektor formal maupun mereka yang bergerak di sektor informal yang jumlahnya cukup besar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa capaian dan penghargaan yang diterima ini bukanlah tujuan akhir dari segala upaya yang dilakukan. Sebaliknya, pengakuan tingkat nasional ini menjadi penyemangat sekaligus tanggung jawab yang lebih besar untuk terus bekerja lebih keras dan lebih baik lagi.
“Penghargaan ini adalah bukti pengakuan atas kerja sama dan kerja keras seluruh pihak. Namun, kami tidak akan berpuas diri. Ini menjadi energi baru bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan perlindungan, dan memastikan bahwa semakin banyak pekerja—baik yang bekerja di perusahaan besar maupun mereka yang bekerja secara mandiri dan informal—dapat merasakan manfaat serta perlindungan jaminan sosial yang layak, adil, dan terjamin,” tegas pernyataan resmi pemerintah provinsi.
Langkah yang diambil Sulawesi Utara ini sekaligus menjadi bukti nyata kepemimpinan yang responsif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dengan adanya landasan hukum yang kuat dan implementasi yang terus diperluas, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi, sehingga ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Sulawesi Utara semakin kokoh dan kuat.
(EL)






