PolitikSulut

Sekwan Niklas Silangen Pastikan DPRD Sulut Ikuti WFH Jumat Sesuai Edaran Gubernur

221
×

Sekwan Niklas Silangen Pastikan DPRD Sulut Ikuti WFH Jumat Sesuai Edaran Gubernur

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mempertegas arah transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) yang lebih terukur dan selaras dengan pemerintah pusat.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/26.1591.SEKR-RO-ORG tertanggal 1 April 2026 tentang penerapan transformasi budaya kerja bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulut. Dalam kebijakan tersebut, ditegaskan bahwa skema WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, mengacu pada arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi penyesuaian administratif, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja, efisiensi birokrasi, serta pelayanan publik yang tetap optimal.

Baca Juga:  Gubernur YSK Buka Musda KKT Sulut: “Di Mana Bumi Berpijak, Langit Di Junjung – Toraja Bersama Sulut Maju!”

DPRD Sulut Ikuti Arahan Gubernur

Menindaklanjuti edaran tersebut, jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara memastikan akan menyesuaikan pola kerja sesuai ketentuan terbaru.

Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan gubernur.

“Iya, kami ikut arahan dari Surat Edaran Gubernur,” ujar Silangen saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Penyesuaian ini sekaligus menjadi respons atas dinamika sebelumnya terkait penerapan WFH di lingkungan Sekretariat DPRD yang sempat menjadi sorotan.

Sorotan Publik: Fungsi DPRD dan Akses Aspirasi

Sebelumnya, pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, mengkritisi penerapan WFH di Sekretariat DPRD Sulut yang sempat berlangsung dua hari dalam sepekan (Rabu dan Kamis). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu fungsi strategis DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.

Baca Juga:  ESDM Tetapkan Tarif Listrik Tetap, Daya Beli Masyarakat Dijaga

Ia menilai, keberadaan kantor DPRD sebagai “rumah rakyat” menuntut kehadiran layanan yang konsisten dan mudah diakses masyarakat.

“Jika kantor DPRD terlalu sering kosong karena WFH, bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi? Ini bisa menimbulkan kesan pelayanan publik tidak optimal,” ujarnya.

Kritik tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan tanggung jawab pelayanan publik, khususnya pada lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Penegasan Arah Reformasi Birokrasi

Dengan diterbitkannya Surat Edaran terbaru ini, Pemprov Sulut dinilai mengambil langkah strategis dalam memastikan implementasi WFH tetap berada dalam koridor nasional, sekaligus menghindari multitafsir di tingkat perangkat daerah.

Kebijakan WFH satu hari per pekan diharapkan:

  • Menjaga disiplin dan kinerja ASN
  • Mendorong efisiensi kerja berbasis digital
  • Tetap menjamin kualitas layanan publik
  • Menghindari potensi kekosongan layanan di instansi strategis
Baca Juga:  Apresiasi Tinggi: Komisi IV Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Batasi Gawai Bawah 16 Tahun

Langkah ini juga memperlihatkan komitmen kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dalam mengawal reformasi birokrasi yang adaptif, namun tetap berpijak pada prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik.

Ke depan, implementasi kebijakan ini akan menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana transformasi budaya kerja di lingkungan Pemprov Sulut mampu berjalan efektif tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. (Mars)