Sulut1news.com, Manado – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dengan Dinas Perkim dan Dilanjutkan Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut Beesama Tim TAPD Provinsi Sulawesi Utara
Pelaksana Tigas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulawesi Utara (Sulut) yang belum lama ditunjuk Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Reinhard Wariki dinilai menunjukkan sikap yang kurang kooperatif dalam menjalankan tugas sebagai kepala perangkat daerah.

Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut bersama mitra kerja, Jumat (7/8/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, S.Sos.Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, secara terbuka menyoroti komunikasi antara Komisi III dan Dinas Perkim Sulut yang dinilai tidak berjalan baik.

Liputo mempertanyakan sikap Kepala Dinas yang disebut enggan menerima komunikasi melalui telepon dari pihak Komisi III.
“Sebagai mitra kerja, kita harus intens dalam komunikasi. Masa baru jadi Kadis sudah tidak mau angkat telepon. Ini harus menjadi perhatian dan bahan koreksi ke depan,” tegas Liputo.
Sorotan terhadap Reinhard tidak berhenti di ruang rapat.
Sikap itu pun memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pejabat publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terlebih Dinas Perkim merupakan salah satu perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Gubernur Yulius Selvanus.

Apalagi, Reinhard Wariki baru dipercaya menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Sulut. Ekspektasi terhadap pejabat yang baru dilantik tentu bukan hanya menyangkut kemampuan menjalankan program dan administrasi pemerintahan, tetapi juga komunikasi, koordinasi, serta keterbukaan terhadap mitra kerja.
Usai RDP Komisi tiga dengan Dinas Perkim dilanjutkan Rapat Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Priorita dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam rapat ini membahas sejumlah agenda penting yang terserap dimasa reses maupun aspiraai yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi dan dituangkan dal rapat bersama TAPD.
Ada benerapa hal penting melalui penyampaiyan komisi diantaranya mengenai dana hibah rumah Ibadah. Gaji para nakes di RS OD-SK yang sampai saat ini ada ditaraf menghawatirkan karena dari bulan juli ini akhir pembayaran Gaji nakes.

Rapat yang berlangsu di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulu) dipimpin Oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dr. Fransiscus A Silangen SpB. KBD.
Dikesempatan itu Silangen menekankan pentingnya sinergi antara Legislatif dan eksekutif untuk memastikan alokasih anggaran pada KUA-PPAS Tahun 2027 dapat berorientasi pada kepentingan masyarakat luas serta mendukung percepatan pembangunan faerah di Sulawesi Utara.

” Pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan dalam penyusuna anggaran. Kita ingin memastikan program-program prioritas yang dirancang TAPD benar-benar menyasar pada sektor-sektor strayegis dan memberikakan dampaknyata bagi kesejhatraan masyarakat Sulut,”aampai Silangen.
Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan serta masukan kritis terkait efiaiensi anggaran dan evektifitas progran prioritas yang diajukan oleh TAPD.

Menanggapi hal tersebut Sekda Provinsi Sulawesi Utara Talis Galang berjaji akan menyelaraskan sejumlah kebutuhan yang disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut. (Mr10).






