Sulut1news.com, Jakarta – Pemerintah Israel telah mengambil langkah bersejarah dengan menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara”, sebuah tindakan yang pertama kali dilakukan sejak pendudukan wilayah tersebut pada tahun 1967 dan langsung menimbulkan kontroversi global.
Proposal yang diajukan oleh tiga menteri kunci – Menteri Keuangan Bezalel Smotrich (sayap kanan), Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz – disetujui pada Minggu (15/2), seperti yang diumumkan stasiun penyiaran publik Israel KAN.
“Kita melanjutkan revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kita,” tegas Smotrich dalam pernyataan yang disiarkan Al Jazeera, menunjukkan tujuan jelas pemerintah untuk memperkuat posisi Israel di wilayah yang diperdebatkan.
Proses Pendaftaran yang Terhenti Sejak 1967
Sebagian besar tanah Palestina di Tepi Barat belum terdaftar secara resmi karena proses yang panjang dan rumit, yang dihentikan oleh Israel semenjak pendudukan tahun 1967. Pendaftaran tanah ini akan menetapkan kepemilikan permanen, namun bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa kekuatan pendudukan tidak berhak menyita tanah di wilayah yang diduduki.
Menteri Pertahanan Katz justru menyatakan langkah ini sebagai “langkah keamanan dan tata kelola penting yang dirancang untuk memastikan kontrol, penegakan hukum, dan kebebasan bertindak penuh bagi Negara Israel di wilayah tersebut,” seperti yang dilaporkan surat kabar Jerusalem Post. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari langkah-langkah yang disetujui Kabinet Keamanan Israel pekan lalu, yang dipromosikan oleh Smotrich dan Katz.
Kritikan Meluap dari Palestina dan Kelompok Internasional
Kepresidenan Palestina segera mengecam keputusan tersebut, menyebutnya sebagai “eskalasi serius” yang efektif membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani dan jelas bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, sesuai laporan kantor berita Wafa.
Kelompok Palestina Hamas juga mengutuk keras, menyebut langkah Israel sebagai upaya “untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut ‘tanah negara'”. “Ini adalah upaya untuk secara paksa memaksakan pemukiman dan Yahudisasi di lapangan, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” tambah pihak Hamas.
Analis: Ini Bukan Cuma Langkah, Melainkan Aneksasi yang Sedang Berlangsung
Para analis menggambarkan tindakan ini sebagai aneksasi de facto wilayah Palestina, yang diperkirakan akan secara mendalam mengubah lanskap sipil dan hukum di Tepi Barat dengan menghilangkan apa yang disebut para menteri Israel sebagai “hambatan hukum” terhadap perluasan pemukiman yang dianggap ilegal oleh sebagian besar komunitas internasional.
Analis politik Xavier Abu Eid dari Ramallah mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Israel “sedang mengemas aneksasi ke dalam semacam langkah birokrasi”. Ia menambahkan bahwa Mahkamah Internasional pada tahun 2024 telah menyatakan bahwa tindakan serupa Israel sama dengan aneksasi Tepi Barat yang diduduki.
“Orang-orang harus memahami bahwa ini bukan hanya langkah menuju aneksasi, kita sedang mengalami aneksasi saat ini. Apa yang dilakukan pemerintah Israel adalah menanamkan program politik mereka – sebuah kebijakan yang telah dipresentasikan,” jelas Abu Eid.
(EL)
Sumber CNN Indonesia






