Sulut1news.com, Jakarta – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah personel Polri memasuki babak serius. Bukan hanya pejabat pemerintahan dan tokoh politik, Presiden Prabowo Subianto juga disebut menjadi salah satu target penyadapan yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif, kepentingan, serta pihak yang berada di balik aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut melalui laporan langsung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan perkara biasa. Persoalan ini menyangkut keamanan negara, terlebih aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
Ia menilai, penyadapan terhadap seorang presiden maupun pejabat tinggi negara harus dipandang sebagai persoalan serius karena hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan dan kepentingan di balik tindakan tersebut.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.
Keseriusan perkara ini semakin terlihat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, aktivitas penyadapan tersebut diduga menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.
Dalam pengungkapan kasus itu, Asep menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon sejumlah target tanpa dilengkapi prosedur maupun dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Modus yang digunakan antara lain memerintahkan pelaksanaan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Dengan demikian, aktivitas tersebut diduga tidak memiliki keterkaitan dengan kebutuhan penyidikan maupun proses penegakan hukum.
Tidak berhenti pada dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga menghapus data log pada Oktober 2026. Penghapusan ini disinyalir bertujuan menghilangkan riwayat aktivitas penyadapan yang telah dilakukan.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana operasi penyadapan dijalankan, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana aktivitas tersebut berlangsung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh tiga personel kepolisian. Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian bagi institusi penegak hukum dalam memastikan kewenangan aparat tidak digunakan di luar batas hukum.
Penyadapan pada prinsipnya merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi dan keamanan komunikasi seseorang. Karena itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Publik kini menantikan pengungkapan lebih jauh mengenai motif penyadapan, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta bagaimana akses terhadap komunikasi sejumlah pejabat negara dapat dilakukan tanpa prosedur resmi.
Terlebih, ketika Presiden dan para pejabat tinggi negara disebut masuk dalam daftar target, perkara ini tidak lagi sekadar persoalan disiplin internal kepolisian, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan keamanan negara.
Redaksi Sulut1News






