Sulut1news.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat transformasi layanan perpajakan berbasis digital sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggandeng media massa sebagai mitra edukasi publik melalui kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang digelar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum pelatihan teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tetapi juga menjadi ruang dialog antara otoritas pajak dan media mengenai perkembangan terbaru administrasi perpajakan nasional, khususnya implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa keterlibatan media sangat penting dalam memastikan informasi perpajakan tersampaikan secara benar kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada teman-teman media atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan hari ini. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan secara akurat kepada publik,” ujar Bimo.
Pelaporan SPT Tembus 6 Juta Wajib Pajak
Dalam kesempatan tersebut, DJP juga memaparkan perkembangan terkini pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai lebih dari 6 juta dokumen. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT
- Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT
- Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT
Lonjakan angka pelaporan ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama setelah berbagai layanan digital DJP diperluas.
Transformasi Digital Melalui Coretax DJP
Transformasi digital administrasi perpajakan melalui Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga awal Maret 2026, tercatat:
- 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax
- 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Data tersebut mencerminkan semakin luasnya adaptasi masyarakat terhadap sistem layanan pajak digital yang dikembangkan pemerintah.
Coretax Form dan M-Pajak: Solusi Bagi Wajib Pajak di Daerah
Untuk memperluas akses layanan perpajakan, DJP juga memperkenalkan dua kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Coretax Form memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Nihil untuk mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara offline, kemudian mengunggah kembali ke sistem Coretax. Fitur ini disiapkan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet atau lebih nyaman menggunakan formulir.
Layanan ini telah tersedia sejak 25 Februari 2026 dan ditujukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha namun melaporkan SPT dengan status nihil.
Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi berbasis ponsel yang memungkinkan Wajib Pajak untuk:
- Aktivasi akun Coretax
- Registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik
- Mengakses layanan dasar perpajakan secara lebih praktis
Aplikasi tersebut sudah dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store, sehingga layanan pajak dapat diakses secara lebih mobile friendly.
Media Jadi Mitra Strategis Edukasi Pajak
DJP menilai media memiliki peran penting dalam membangun literasi perpajakan di masyarakat. Melalui kegiatan edukasi seperti Kelas Pajak untuk Wartawan, pemerintah berharap informasi mengenai kebijakan dan layanan perpajakan dapat disampaikan secara akurat, jelas, dan konstruktif.
Selain itu, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Untuk memperoleh informasi perpajakan, masyarakat dapat mengakses:
- edukasi.pajak.go.id – materi edukasi perpajakan
- pengaduan.pajak.go.id – layanan pengaduan
- Media sosial resmi @DitjenPajakRI
Dengan semakin luasnya layanan digital serta kolaborasi dengan media, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat.
“Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.”
(EL)






