Sulut1news.com, Manado – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menegaskan komitmennya menciptakan kepatuhan yang adil bagi seluruh wajib pajak. Melalui aksi pemblokiran rekening secara serentak, pihaknya menindak tegas para penunggak yang tidak melunasi kewajiban perpajakan, meskipun telah diberikan berbagai kesempatan sebelumnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026 ini melibatkan 11 Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di empat provinsi lingkup kerja Kanwil DJP Suluttenggomalut. Secara total, tercatat 142 wajib pajak menjadi sasaran dengan akumulasi utang pajak yang mencapai Rp37.023.407.832.
Tindakan ini tidak dilakukan secara sepihak. DJP bekerja sama dengan 18 kantor pusat perbankan di Jakarta dan Tangerang untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Landasan hukumnya jelas: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penagihan.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan upaya terakhir setelah seluruh jalur persuasif ditempuh.
“Kami tidak serta-merta memblokir. Prosesnya panjang: mulai dari surat teguran, peringatan, hingga surat paksa baru dilanjutkan ke tahap ini. Tindakan ini hanya ditujukan kepada mereka yang benar-benar mengabaikan kewajibannya padahal sudah mendapat informasi yang jelas,” jelasnya.
Ardiyanto menambahkan bahwa pemungutan pajak adalah wujud gotong royong pembangunan. Jika sebagian pihak berkelit, maka beban justru akan ditanggung oleh wajib pajak yang sudah patuh. Oleh karena itu, penegakan hukum diperlukan agar tercipta rasa keadilan.
“Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum. Tidak boleh ada yang bebas berbuat sementara yang lain taat. Melalui aksi ini, kami ingin mengingatkan: kewajiban harus dipenuhi, hak akan terjaga,” tegasnya.
Diharapkan, langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran sekaligus pendorong agar kesadaran membayar pajak tumbuh lebih kuat. DJP menegaskan pintu negosiasi masih terbuka bagi penunggak yang ingin berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya secara bertahap sesuai kemampuan. (EL)






