Terkini

Gubernur Yulius Kantongi Persetujuan Substansi RTRW, Sulut Siap Masuk Babak Baru Investasi dan Kepastian Tata Ruang

486
×

Gubernur Yulius Kantongi Persetujuan Substansi RTRW, Sulut Siap Masuk Babak Baru Investasi dan Kepastian Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Setelah melalui proses panjang selama hampir tujuh tahun, Pemerintah Provinsi akhirnya mengantongi persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat. Dokumen strategis yang menjadi “peta masa depan” pembangunan daerah itu diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, , kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, , Kamis (19/2/2026).

Momentum ini bukan sekadar seremoni administratif. Persetujuan substansi RTRW menjadi fondasi hukum yang menentukan arah investasi, pengembangan kawasan strategis, perlindungan lingkungan, hingga kepastian pemanfaatan ruang di Bumi Nyiur Melambai.

Dari Dokumen Teknis ke Instrumen Strategis

Proses penyusunan RTRW Provinsi Sulut telah dimulai sejak 2019. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai tahapan pembahasan teknis, harmonisasi lintas kementerian/lembaga, hingga penyesuaian terhadap regulasi terbaru terus dilakukan.

Baca Juga:  Setelah Sukses Potong Narkoba Laut, Trump Siap Luncurkan 'Serangan Darat' di Amerika Latin

Kini, dengan keluarnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, dokumen tersebut memasuki fase krusial: penetapan melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan 24 Februari 2026.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa RTRW bukan hanya kewajiban normatif, melainkan instrumen strategis untuk menjawab tantangan pembangunan jangka panjang.

“RTRW adalah kompas pembangunan. Tanpa kepastian tata ruang, sulit menghadirkan investasi yang sehat, pembangunan infrastruktur yang terarah, dan perlindungan kawasan strategis yang berkelanjutan,” tegasnya.

Dorongan Sinkronisasi 15 Kabupaten/Kota

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota. Dari total 15 daerah di Sulut, baru tiga yang telah menetapkan Perda RTRW.

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak terjadi ketidaksinkronan kebijakan ruang antara provinsi dan daerah kabupaten/kota. Tanpa harmonisasi, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang bisa berdampak pada terhambatnya investasi maupun konflik tata guna lahan.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2026 Jadi Momentum, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi

Persetujuan substansi tingkat provinsi diharapkan menjadi pemicu percepatan di daerah.

Dampak Langsung: Investasi dan Kepastian Hukum

Dengan RTRW yang telah mendapat persetujuan substansi, Sulut kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dalam:

  • Penetapan kawasan industri dan pariwisata prioritas
  • Pengembangan infrastruktur strategis
  • Perlindungan kawasan pesisir, pertanian, dan kehutanan
  • Penataan ruang perkotaan dan wilayah perbatasan

Bagi investor, kepastian tata ruang merupakan faktor kunci sebelum menanamkan modal. Tanpa dokumen RTRW yang jelas, banyak proyek berisiko tertunda akibat persoalan legalitas lokasi dan perizinan.

Keberhasilan ini sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Sulut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terencana dan akuntabel.

Dukungan DPRD dan Pansus RTRW

Dalam penyerahan tersebut, Gubernur Yulius didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait. Kolaborasi eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci kelancaran penyusunan hingga persetujuan substansi RTRW.

Baca Juga:  KEMENHUB TEGAS! IZIN OPERASI AIRBUS A380 EMIRATES DI INDONESIA DITAHAN

Jika penetapan Perda RTRW berjalan sesuai jadwal pada akhir Februari nanti, Sulawesi Utara akan memasuki fase baru pembangunan berbasis kepastian hukum tata ruang.

Dengan dokumen RTRW yang sah dan sinkron, arah pembangunan Sulut ke depan diharapkan tidak lagi sporadis, melainkan terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan—menjadikan provinsi ini semakin kompetitif di kawasan timur Indonesia.

(EL)