Sulut1news.com, Jakarta – Setelah melalui proses panjang selama hampir tujuh tahun, Pemerintah Provinsi akhirnya mengantongi persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat. Dokumen strategis yang menjadi “peta masa depan” pembangunan daerah itu diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, , kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, , Kamis (19/2/2026).
Momentum ini bukan sekadar seremoni administratif. Persetujuan substansi RTRW menjadi fondasi hukum yang menentukan arah investasi, pengembangan kawasan strategis, perlindungan lingkungan, hingga kepastian pemanfaatan ruang di Bumi Nyiur Melambai.
Dari Dokumen Teknis ke Instrumen Strategis
Proses penyusunan RTRW Provinsi Sulut telah dimulai sejak 2019. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai tahapan pembahasan teknis, harmonisasi lintas kementerian/lembaga, hingga penyesuaian terhadap regulasi terbaru terus dilakukan.
Kini, dengan keluarnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, dokumen tersebut memasuki fase krusial: penetapan melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan 24 Februari 2026.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa RTRW bukan hanya kewajiban normatif, melainkan instrumen strategis untuk menjawab tantangan pembangunan jangka panjang.
“RTRW adalah kompas pembangunan. Tanpa kepastian tata ruang, sulit menghadirkan investasi yang sehat, pembangunan infrastruktur yang terarah, dan perlindungan kawasan strategis yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dorongan Sinkronisasi 15 Kabupaten/Kota
Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota. Dari total 15 daerah di Sulut, baru tiga yang telah menetapkan Perda RTRW.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak terjadi ketidaksinkronan kebijakan ruang antara provinsi dan daerah kabupaten/kota. Tanpa harmonisasi, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang bisa berdampak pada terhambatnya investasi maupun konflik tata guna lahan.
Persetujuan substansi tingkat provinsi diharapkan menjadi pemicu percepatan di daerah.
Dampak Langsung: Investasi dan Kepastian Hukum
Dengan RTRW yang telah mendapat persetujuan substansi, Sulut kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dalam:
- Penetapan kawasan industri dan pariwisata prioritas
- Pengembangan infrastruktur strategis
- Perlindungan kawasan pesisir, pertanian, dan kehutanan
- Penataan ruang perkotaan dan wilayah perbatasan
Bagi investor, kepastian tata ruang merupakan faktor kunci sebelum menanamkan modal. Tanpa dokumen RTRW yang jelas, banyak proyek berisiko tertunda akibat persoalan legalitas lokasi dan perizinan.
Keberhasilan ini sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Sulut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terencana dan akuntabel.
Dukungan DPRD dan Pansus RTRW
Dalam penyerahan tersebut, Gubernur Yulius didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait. Kolaborasi eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci kelancaran penyusunan hingga persetujuan substansi RTRW.
Jika penetapan Perda RTRW berjalan sesuai jadwal pada akhir Februari nanti, Sulawesi Utara akan memasuki fase baru pembangunan berbasis kepastian hukum tata ruang.
Dengan dokumen RTRW yang sah dan sinkron, arah pembangunan Sulut ke depan diharapkan tidak lagi sporadis, melainkan terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan—menjadikan provinsi ini semakin kompetitif di kawasan timur Indonesia.
(EL)






