Sulut1news.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. Rencananya, Khofifah akan hadir pada Kamis (12/2/2026), setelah sebelumnya tidak dapat memenuhi pemanggilan pada pekan lalu karena ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang pada Kamis ini,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya pada Selasa (10/2/2026).
Tugas Khofifah Sebagai Saksi: Jelaskan Mekanisme Hibah Pokmas
Budi mengungkapkan bahwa kehadiran Khofifah sebagai saksi diminta langsung oleh hakim untuk memberikan klarifikasi terkait proses dan mekanisme penyaluran dana hibah Pokmas di tingkat eksekutif provinsi. “Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, menjelaskan bagaimana proses-proses dan mekanisme Hibah Pokmas di eksekutif,” ujarnya.
Informasi ini menjadi sorotan mengingat kasus yang berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 silam, yang awalnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Seiring dengan penyelidikan mendalam, kasus ini kemudian diperluas dengan menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
20 Tersangka yang Masih Diproses, Tiga di Antaranya Penerima Suap
Pada 2 Oktober 2025, KPK telah mengumumkan identitas seluruh tersangka dalam kasus ini. Namun, pada 16 Desember 2025 lalu, penyidikan terhadap salah satu tersangka harus dihentikan karena meninggal dunia – yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi.
Saat ini, tersisa 20 tersangka yang masih dalam proses hukum. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai penerima suap, yaitu:
– Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
– Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
– Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono
Kasus suap dana hibah Pokmas Jatim menjadi bukti komitmen KPK untuk mengurai praktik korupsi tidak hanya di tingkat legislatif, tetapi juga mengevaluasi mekanisme kerja di tingkat eksekutif agar lebih transparan dan akuntabel.
Redaksi Sulut1News






