Sulut1news.com, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama DPRD Sulut mulai mempertegas arah baru hubungan dunia usaha dengan pembangunan daerah. Perusahaan tidak lagi dipandang semata sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga dituntut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan tempat mereka beroperasi.
Arah kebijakan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat yang disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen.
Menurut Yulius, kehadiran regulasi ini penting untuk memastikan aktivitas dunia usaha berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat serta agenda pembangunan daerah.
Ia menilai perusahaan memperoleh legitimasi sosial karena menjalankan aktivitas di tengah masyarakat, memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, sekaligus menikmati kondisi keamanan dan stabilitas yang dibangun bersama.
Karena itu, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan harus diimbangi dengan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Karena itu, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dinilai harus berjalan seimbang dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR),” kata Yulius dalam sambutannya.
CSR diarahkan ke kebutuhan pembangunan
Ranperda tersebut tidak sekadar mengatur kewajiban perusahaan menyalurkan bantuan sosial. Lebih jauh, pemerintah ingin memastikan program TJSL memiliki arah yang jelas dan terhubung dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Yulius menegaskan, pembangunan daerah tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus dilihat sebagai bagian dari proses meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Melalui Ranperda ini, Pemprov Sulut dan DPRD ingin membangun pola TJSL yang adil, inklusif, berkelanjutan dan tepat sasaran, sehingga kontribusi perusahaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Pelaksanaan TJSL nantinya berlandaskan sembilan asas, yakni kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.
Ruang lingkup pengaturannya juga cukup luas, mulai dari peran pemerintah daerah, pembentukan Forum TJSL, perencanaan program pembangunan dan TJSL, pelaksanaan program, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan hingga pemberian penghargaan kepada perusahaan.
Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri
Salah satu poin penting dalam Ranperda adalah upaya menyatukan program TJSL perusahaan dengan prioritas pembangunan pemerintah daerah.
Pemprov Sulut nantinya berperan melakukan edukasi dan menyelaraskan program perusahaan dengan data prioritas pembangunan daerah serta hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Pemerintah juga akan memfasilitasi pembentukan Forum TJSL dan membangun kemitraan strategis antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat, termasuk untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, pembinaan dan pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama pemerintah kabupaten/kota.
Dengan pola tersebut, program CSR diharapkan tidak lagi berjalan sporadis atau sekadar bersifat seremonial, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pembangunan daerah.
Ranperda juga mengatur bentuk program TJSL yang dapat dijalankan perusahaan.
Sedikitnya terdapat enam bidang strategis, yakni pembinaan lingkungan serta sosial dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, bantuan atau donasi untuk penanganan bencana dan kegiatan sosial, pembangunan infrastruktur dasar serta sanitasi lingkungan, hingga pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga.
Dengan cakupan tersebut, perusahaan memiliki ruang yang luas untuk berkontribusi sesuai karakter usaha dan kebutuhan masyarakat di wilayah operasionalnya.
Regulasi ini berlaku bagi perusahaan yang dikategorikan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perusahaan yang melaksanakan TJSL secara sukarela.
Ketentuannya juga mencakup kantor pusat, cabang maupun unit pelaksana perusahaan yang aktivitas atau dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota.
Yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut adalah adanya mekanisme sanksi administratif bagi perusahaan yang berkewajiban menjalankan TJSL tetapi mengabaikannya.
Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, perusahaan yang dinilai konsisten dan berprestasi dalam menjalankan TJSL dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Penghargaan dapat berupa piagam maupun bentuk apresiasi lainnya. Kontribusi positif perusahaan juga dapat dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pengakuan sekaligus stimulus agar semakin banyak dunia usaha terlibat dalam pembangunan daerah.
Yulius menegaskan, keberadaan Ranperda ini pada akhirnya bukan untuk membebani dunia usaha, melainkan membangun pola kemitraan yang lebih terarah antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Pemerintah daerah membutuhkan dukungan dunia usaha untuk mempercepat pembangunan, sementara perusahaan juga membutuhkan masyarakat dan lingkungan yang sehat sebagai bagian dari keberlanjutan aktivitas bisnis.
Karena itu, keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha dan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam melahirkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel dan mampu memberikan dampak nyata terhadap kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” tutup Yulius. (EL)






