Jakarta

Gubernur Yulius Selvanus: Komitmen untuk Legalisasi Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara

75
×

Gubernur Yulius Selvanus: Komitmen untuk Legalisasi Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI pada Kamis (29/1/2026), dengan membawa misi penting untuk memperjuangkan nasib ribuan penambang rakyat di wilayahnya.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, Gubernur Yulius secara tegas mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi untuk mengakhiri status ilegal yang selama ini menghantui para pekerja tambang rakyat.

“Saya berkomitmen penuh agar para penambang rakyat di Sulut tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum. Mereka harus bisa beroperasi secara sah, aman, tenang, dan yang terpenting – bermartabat,” tegas Gubernur Yulius di depan anggota Komisi XII.

Baca Juga:  "Kepala Daerah Harus Pimpin Langsung!" - Wamendagri Minta Eliminasi TBC Jadi Prioritas, Kasus Masih Nomor Dua di Dunia

Menurutnya, legalisasi bukan hanya berdampak pada kesejahteraan langsung para pekerja dan keluarga mereka, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

“Dengan aturan yang jelas, kita bisa mengelola sektor ini dengan baik – tidak hanya untuk ekonomi daerah, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Gubernur Yulius menggarisbawahi bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan regulasi yang akan dibuat.

“Kita berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada penambang rakyat, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius memaparkan tujuh poin penting terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara.

Poin-poin tersebut antara lain kejelasan KTP penambang yang diatur dalam perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan penggunaan bahan kimia seperti sianida.

Baca Juga:  "Akan Ada Pejabat yang Dicopot" - Hashim Sinyal Prabowo Bakal Bersihkan "Telur Busuk" dari Birokrasi hingga Swasta

Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama riset dan pendampingan melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat.

Berbagai ide, pemikiran, dan saran yang disampaikan Gubernur Sulut tersebut mendapat perhatian serius dan dinilai dapat menjadi bahan masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat.

RDP tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

(EL)