Terkini

Harga Minyak Dunia Terancam Melonjak, Pemerintah Bahas Opsi Perppu untuk Jaga APBN 2026

112
×

Harga Minyak Dunia Terancam Melonjak, Pemerintah Bahas Opsi Perppu untuk Jaga APBN 2026

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Pemerintah mulai menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi tekanan ekonomi global akibat konflik di Timur Tengah. Salah satu opsi yang dibahas adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 jika harga minyak dunia melonjak tajam.

Pembahasan tersebut akan menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) jajaran menteri ekonomi Kabinet Merah Putih yang digelar di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/3/2026) siang.

Rapat tersebut dipimpin oleh dan merupakan tindak lanjut dari rapat kabinet paripurna yang digelar di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026) bersama Presiden .

Sejumlah menteri ekonomi dijadwalkan hadir, termasuk Menteri Keuangan , guna membahas langkah strategis menghadapi dampak konflik geopolitik terhadap ekonomi nasional.

Dampak Konflik Timur Tengah

Ketegangan antara dan dengan berpotensi mengganggu pasokan energi global dan memicu kenaikan harga minyak dunia.

Baca Juga:  Henry Walukow: Arsitek Perubahan RTRW Sulut Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Menurut Airlangga, kondisi tersebut dapat memberikan tekanan terhadap fiskal Indonesia jika harga minyak melampaui asumsi yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.

“Dengan Perppu ini pemerintah memiliki fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian kebijakan apabila terjadi tekanan yang signifikan terhadap APBN,” ujar Airlangga dalam rapat kabinet paripurna.

Tiga Skenario Risiko Ekonomi

Pemerintah telah menyusun sejumlah skenario dampak ekonomi apabila konflik global terus berlanjut.

Skenario pertama
Harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan mencapai US$86 per barel dengan kurs rupiah sekitar Rp17.000 per dolar AS. Dalam kondisi ini, dengan pertumbuhan ekonomi 5,3% dan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) sekitar 6,8%, defisit APBN diperkirakan mencapai 3,18%.

Skenario kedua (moderat)
Jika harga minyak naik menjadi US$97 per barel, kurs rupiah berada di Rp17.300 per dolar AS, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%, dan yield SBN 7,2%, maka defisit APBN berpotensi mencapai 3,53%.

Baca Juga:  HPN 2026 Serang Bakal Digelar 9 Februari – PWI Pusat dan Panitia Finalisasi Persiapan di H-7

Skenario ketiga (pesimistis)
Apabila harga minyak melonjak hingga US$115 per barel dengan kurs Rp17.500 per dolar AS, pertumbuhan ekonomi 5,2% dan yield SBN 7,2%, defisit APBN diperkirakan dapat melebar hingga 4,06%.

Airlangga menegaskan bahwa dari berbagai simulasi tersebut, menjaga defisit APBN di bawah 3 persen akan menjadi tantangan besar tanpa adanya penyesuaian kebijakan fiskal.

Pemerintah Minta Publik Tidak Panik

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Indonesia memiliki pengalaman menghadapi lonjakan harga minyak dunia sehingga masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan.

Menurutnya, data historis menunjukkan ekonomi Indonesia tetap mampu bertahan bahkan ketika harga minyak global berada pada level tinggi.

Ia mencontohkan pada periode 2007–2008 ketika harga minyak melonjak tajam, perekonomian Indonesia tetap mampu tumbuh sekitar 4,6 persen berkat kebijakan fiskal dan moneter yang tepat.

Hal serupa juga terjadi pada 2011 saat harga minyak berada di kisaran US$110 hingga US$120 per barel, namun kondisi ekonomi nasional tetap stabil.

Baca Juga:  Langkah Cepat Gubernur Yulius Selvanus Amankan Harga Jelang Ramadan dan Idulfitri

“Artinya kalau kebijakan fiskal dan moneter tepat, kita punya pengalaman untuk mengendalikan dampak gejolak harga minyak terhadap perekonomian,” ujar Purbaya.

Perppu sebagai Instrumen Darurat

Perppu merupakan kewenangan Presiden yang dapat diterbitkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa, terutama ketika regulasi yang ada tidak cukup untuk menghadapi situasi darurat.

Meski ditetapkan oleh Presiden, Perppu tetap harus mendapat persetujuan DPR agar dapat berlaku sebagai undang-undang.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia pernah menerbitkan Perppu penting, seperti Perppu penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 serta Perppu Cipta Kerja pada 2022.

Melalui rakortas tersebut, pemerintah berharap dapat merumuskan langkah kebijakan yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.

Redaksi Sulut1News