Sulut1news.com, Manado – Pemerintah Kota Manado menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur pemerintahan dengan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pejabat daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota , Pemkot Manado telah menyiapkan anggaran THR sebesar Rp26.031.334.664 atau sekitar Rp26,1 miliar.
Penyaluran THR tersebut telah mulai dilakukan sejak 13 Maret 2026 dan akan terus berlangsung hingga seluruh pengajuan pembayaran dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selesai diproses.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado, Konstantein, menjelaskan bahwa THR diberikan kepada sejumlah unsur aparatur pemerintahan daerah.
“Penerima THR meliputi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota DPRD Kota Manado, PNS dan CPNS, PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Konstantein.
Menurutnya, komponen THR yang diterima berbeda sesuai status dan jabatan penerima. Untuk pimpinan dan anggota DPRD, THR terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu bagi PNS dan CPNS, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Adapun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pemkot Manado juga memberikan perhatian kepada PPPK paruh waktu, yang tetap menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja.
“Perhitungannya menggunakan formula N/12 dikalikan upah satu bulan, di mana N adalah masa kerja dalam hitungan bulan,” jelas Konstantein yang sebelumnya pernah menjabat Kabag Keuangan DPRD Manado.
Ia menambahkan, besaran THR yang diterima setiap pegawai akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Langkah percepatan pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu aparatur pemerintah dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kota Manado.
Sebagai referensi, pemberian THR di Indonesia mengacu pada tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Regulasi tersebut juga didukung oleh serta , yang mewajibkan pembayaran THR dilakukan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan kesiapan anggaran dan percepatan pencairan tersebut, Pemkot Manado berharap para aparatur dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang serta tetap menjaga kinerja pelayanan kepada masyarakat.
(EL)






