Hukum & KriminalJakarta

Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap: Glory Harimas Jadi Tersangka Keenam, Diduga Alirkan Uang ke Mantan Kepala BGN

96
×

Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap: Glory Harimas Jadi Tersangka Keenam, Diduga Alirkan Uang ke Mantan Kepala BGN

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penyidik resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka keenam. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak penetapan status hukumnya.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya pola transaksi yang melibatkan akses resmi yang disalahgunakan.

Menurut keterangan penyidik, hubungan dekat antara Dadan dan Glory sudah terjalin sejak sebelum tahun 2024. Saat menjabat sebagai pimpinan BGN, Dadan diduga memberikan akses istimewa kepada Glory—mulai dari informasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, hingga kesempatan berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan sendiri.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Gelar Rapat Malam Hari di Hambalang, Teliti Lima Program Strategis Penting Pemerintah

“Titik lokasi yang seharusnya ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kajian teknis, justru dikuasai dan diperjualbelikan. Yayasan milik Glory sudah memiliki sejumlah titik SPPG, yang kemudian ditawarkan kepada pihak ketiga dengan harga bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga Rp100 juta per titiknya,” jelas Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, uang yang diterima Glory dari transaksi penjualan titik dapur tersebut diduga sebagian disalurkan kembali kepada Dadan Hindayana. Pemberiannya dilakukan secara berkala, baik dalam bentuk rupiah tunai maupun mata uang asing, setiap kali diminta oleh mantan pejabat tinggi tersebut.

“Uang itu berasal dari para mitra yang meminta fasilitas agar bisa masuk sebagai pelaksana program MBG. Aliran dana ini yang saat ini sedang kami telusuri jumlah pastinya,” tambah Syarief.

Baca Juga:  Vonis Bebas Aktivis Demo Agustus, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Mekanisme

Atas perbuatannya, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor serta Pasal 20 huruf a KUHP 2023. Ia bergabung dengan lima tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu:

1. Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
3. Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
4. Asep Yusuf Somantri (pihak swasta)
5. Andri Mulyono (Komisaris perusahaan penyedia peralatan)

Penyidik menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan besaran kerugian negara yang timbul akibat praktik penyalahgunaan wewenang ini.
Redaksi