Sulut1news.com, Manado – Komisi II DPRD kProvinsi Sulawesi Utara memilih mengambil langkah lebih awal dalam menghadapi potensi musim kemarau dengan memperkuat fungsi pengawasan terhadap kesiapan pemerintah daerah. Fokusnya bukan sekadar membahas prediksi cuaca, tetapi memastikan seluruh program mitigasi benar-benar siap dijalankan ketika dampak kemarau mulai dirasakan masyarakat.
Langkah tersebut akan diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi II. RDP ini bertujuan mengevaluasi kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi berbagai risiko yang dapat ditimbulkan musim kemarau, mulai dari ancaman kekeringan lahan pertanian, ketersediaan air irigasi, hingga upaya menjaga ketahanan pangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara sekaligus anggota Komisi II, dr. Michaela Elsiana Paruntu (MEP), MARS, mengatakan isu antisipasi musim kemarau telah menjadi perhatian serius dalam rapat internal Komisi II yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Menurutnya, DPRD ingin memastikan setiap OPD tidak hanya memiliki rencana di atas kertas, tetapi juga telah menyiapkan langkah operasional yang dapat segera diterapkan apabila kondisi kemarau semakin meluas.
“Kami telah membahas persoalan ini dalam rapat internal Komisi II. Dalam waktu dekat kami akan memanggil dinas-dinas mitra kerja melalui RDP untuk mengetahui sejauh mana kesiapan mereka, termasuk program-program yang telah disusun dalam menghadapi musim kemarau,” ujar MEP.
Ia menegaskan, sektor pertanian menjadi salah satu perhatian utama karena memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan ketersediaan pangan masyarakat. Karena itu, kesiapan jaringan irigasi, distribusi air, pendampingan kepada petani, hingga ketersediaan bantuan apabila terjadi gagal panen akan menjadi bagian penting dalam pembahasan bersama OPD.
Selain Dinas Pertanian, Komisi II juga diperkirakan akan meminta penjelasan dari instansi terkait lainnya mengenai langkah-langkah antisipasi sesuai kewenangan masing-masing, sehingga penanganan dampak kemarau dapat dilakukan secara terpadu.
MEP menambahkan, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan setelah persoalan terjadi, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif agar pemerintah daerah mampu bergerak lebih cepat dalam mengurangi risiko yang dapat merugikan masyarakat.
“DPRD ingin memastikan pemerintah memiliki kesiapan yang matang sehingga masyarakat, khususnya para petani, tidak menjadi pihak yang paling terdampak ketika musim kemarau berlangsung lebih panjang dari perkiraan,” katanya.
Melalui RDP tersebut, Komisi II berharap seluruh perangkat daerah dapat memaparkan peta kerawanan, program mitigasi, kesiapan anggaran, serta langkah-langkah cepat yang akan dilakukan apabila terjadi kekeringan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
Dengan pengawasan sejak dini, DPRD Sulut berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat sehingga upaya menjaga produktivitas pertanian, ketersediaan air, dan ketahanan pangan daerah dapat berjalan lebih efektif menghadapi tantangan musim kemarau tahun ini. (Mart10)






