Sulut1News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemanggilan ulang ini menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi di balik pengurusan hak atas tanah. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas aspek administrasi pertanahan serta mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat pemanggilan ulang telah disampaikan kepada Nusron. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, setelah sebelumnya sang menteri tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan ini dan surat sudah disampaikan,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Budi, penyampaian surat tersebut memberikan waktu bagi Nusron untuk menyesuaikan agenda kedinasannya sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik. KPK juga berharap Nusron bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyidikan.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Ketidakhadiran tersebut telah disampaikan secara resmi kepada KPK melalui surat konfirmasi.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi saat itu.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses administrasi pertanahan yang menuntut kepastian hukum, transparansi, serta integritas aparatur negara.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dinilai penting untuk membantu penyidik merangkai fakta, mendalami dugaan aliran suap, serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Meski demikian, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Nusron sebagai saksi juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana. Keterangan yang diberikan nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.
Ujian Transparansi Tata Kelola Pertanahan
Pemanggilan ulang Menteri ATR/BPN turut menempatkan tata kelola pertanahan dalam sorotan publik. Pengurusan hak atas tanah, termasuk HGB, berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, penanganan dugaan penyimpangan dalam proses tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem administrasi pertanahan.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan perkembangan pengungkapan perkara yang melibatkan delapan tersangka tersebut.
KPK diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban diproses sesuai hukum.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pekan ini pun menjadi salah satu tahapan yang dinantikan dalam upaya memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. (EL)






