Jakarta

DJP Buka Pintu Bisnis Printer Meterai Digital, Tapi Syaratnya Ketat: Data Harus di Indonesia

8
×

DJP Buka Pintu Bisnis Printer Meterai Digital, Tapi Syaratnya Ketat: Data Harus di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka peluang bisnis baru di sektor teknologi perpajakan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang berlaku sejak 22 September 2026, otoritas pajak mengatur secara rinci siapa saja yang boleh menyediakan perangkat khusus untuk mencetak Meterai Teraan Digital (MTD).

Aturan ini bukan sekadar administrasi. Ia menjadi fondasi agar pembayaran Bea Meterai melalui label digital yang dicetak langsung di dokumen fisik berjalan aman, terstandar, dan terawasi ketat. Printer MTD harus terhubung real-time ke Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menekankan pentingnya aturan ini. “Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga:  Cari Solusi Berkeadilan: Gubernur Yulius Jembatani Hak Warga dan Keberlanjutan Ekonomi di Kasus HGU PT Ratatotok

MTD merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan printer khusus. Berbeda dengan meterai tempel tradisional atau e-Meterai, perangkat ini harus selalu terhubung dengan sistem DJP. Tujuannya jelas: meningkatkan pelayanan, memberikan kepastian hukum, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan yang pernah terjadi pada meterai fisik.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Dengan kerangka yang lebih lengkap, DJP ingin memastikan ekosistem MTD tumbuh sehat.

Tidak sembarang perusahaan bisa masuk. Pemohon harus mengajukan surat permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak. Persyaratan utamanya meliputi:

– Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia
– Memenuhi ketentuan perpajakan (memiliki NPWP, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku)
– Tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir
– Memiliki infrastruktur teknologi informasi yang andal, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia
– Menyediakan layanan purna jual di dalam negeri
– Memiliki minimal satu unit Printer MTD dan satu cartridge untuk diverifikasi, dengan spesifikasi ketat (print area maksimal lebar 24 mm dengan toleransi 5 persen dan resolusi minimal 1.200 dpi)

Baca Juga:  Segel KPK Hilang di Ruang Dirjen Bea Cukai, BCW: Jangan Sampai yang Hilang Bukan Cuma Segelnya

Persyaratan data center di Indonesia menjadi salah satu titik krusial. Ini menegaskan komitmen DJP terhadap kedaulatan data sekaligus memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan lokal yang sudah memiliki infrastruktur di dalam negeri.

Setelah ditunjuk, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan perlindungan konsumen. DJP akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Pelanggaran dapat berujung pada teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Aturan ini membuka peluang bagi perusahaan teknologi dan percetakan yang ingin masuk ke ekosistem perpajakan digital. Di sisi lain, pelaku usaha yang sering menerbitkan dokumen berharga—seperti lembaga keuangan, notaris, atau perusahaan besar—akan mendapatkan akses layanan meterai yang lebih cepat, aman, dan terstandar.

Baca Juga:  Langkah Strategis: AS Bawa Teknologi Maritim Canggih, Jajaki Kerja Sama Besar dengan Indonesia

Informasi lengkap mengenai PER-11/PJ/2026 dan ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id. Bagi badan usaha yang berminat menjadi penyedia, proses pendaftaran sudah dibuka sesuai pengumuman resmi DJP.

Dengan kerangka regulasi yang lebih matang ini, DJP tidak hanya memodernisasi cara pembayaran Bea Meterai, tetapi juga membangun ekosistem yang lebih transparan, aman, dan berorientasi pada pelayanan. (EL)