Manado

Densus 88 AT Polri Bekali 73 Anak di PPA Klaster Manado Cegah Jeratan TCC dan Radikalisme Daring

127
×

Densus 88 AT Polri Bekali 73 Anak di PPA Klaster Manado Cegah Jeratan TCC dan Radikalisme Daring

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Pusat Pengembangan Anak (PPA) Rayon Klaster Manado menggelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme Daring dan Kekerasan terhadap Anak dengan menghadirkan Densus 88 AT Polri sebagai narasumber. Kegiatan yang diikuti 73 peserta berusia 12 hingga 22 tahun ini menjadi ruang edukasi bagi generasi muda untuk memahami bahaya radikalisme di dunia digital sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan.

Hadir sebagai narasumber, Iptu. Ronny Nongka, S.H. (Katim Identifikasi dan Sosialisasi Satgaswil Sulut Densus 88 AT Polri).

Dalam pemaparannya, Iptu Ronny Nongka memperkenalkan peran Densus 88 AT Polri dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan menjelaskan fenomena kelompok kekerasan True Crime Community (TCC) melalui Teori Gunung Es, di mana kasus yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil dari jaringan besar yang tersembunyi di bawahnya. Disampaikan pula bahwa kelompok TCC kini aktif melakukan perekrutan yang menyasar anak-anak melalui media sosial dan platform game online.

Baca Juga:  Pemprov Sulut Disorot soal Tambang, Ini Jawaban Tegas: Kewenangan Bukan di Daerah

Lebih lanjut, Iptu Ronny menguraikan strategi penanganan kelompok TCC secara komprehensif serta menegaskan bahwa target dan paham kekerasan yang diusung kelompok tersebut tidak merujuk pada agama tertentu, melainkan murni pada ideologi kekerasan. Dijelaskan juga proses dan tahapan seseorang direkrut, mulai dari pendekatan awal hingga doktrinisasi, beserta ciri-ciri anak yang terpapar paham kekerasan TCC yang dapat dilihat dari perubahan perilaku dan pola pergaulan.

Ia juga menyoroti aksi anggota TCC secara global yang cenderung meniru perilaku pelaku kekerasan sebelumnya atau yang dikenal sebagai Copycat Behavior. Di akhir sesi, peserta dibekali pemahaman tentang cara bertindak yang tepat dan langkah penanganan yang harus dilakukan apabila menemukan indikasi paparan, yaitu dengan segera melapor kepada orang tua, pembina, maupun aparat penegak hukum serta tidak ikut menyebarkan konten kekerasan tersebut. (EL)