ManadoSulut

Pemprov Sulut Disorot soal Tambang, Ini Jawaban Tegas: Kewenangan Bukan di Daerah

248
×

Pemprov Sulut Disorot soal Tambang, Ini Jawaban Tegas: Kewenangan Bukan di Daerah

Sebarkan artikel ini

Berikut versi berita yang sudah ditulis ulang dengan gaya profesional, lebih tajam, dan memiliki angle yang kuat (klarifikasi vs tudingan publik):


Sulut1news.com, Manado – Pemerintah Provinsi akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait video yang beredar dari yang menyoroti dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan sektor pertambangan di daerah tersebut.

Video tersebut memunculkan sejumlah kritik, mulai dari dominasi konsesi tambang skala besar, ketimpangan luas wilayah antara perusahaan dan tambang rakyat, hingga tudingan bahwa kebijakan tata ruang tidak berpihak pada masyarakat.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berdasarkan data Dinas ESDM daerah, terdapat lima perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) di Sulawesi Utara yang bergerak di sektor tambang emas, yakni:

  • PT J Resources
  • PT Meares Soputan Mining
  • PT Tambang Tondano Nusajaya
  • PT Gorontalo Sejahtera Mining
  • PT Tambang Mas Sangihe
Baca Juga:  PWI dan Jenderal Dudung Abdurachman Perkuat Sinergi untuk Bela Negara dan Keutuhan Bangsa

Total luas konsesi dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai puluhan ribu hektare dan sebagian besar telah memasuki tahap eksplorasi hingga operasi produksi.

Salah satu isu utama yang disorot adalah perbandingan luas wilayah tambang perusahaan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini hanya sekitar 5.447 hektare.

Menanggapi hal itu, Pemprov Sulut menjelaskan bahwa:

  • Saat ini terdapat 49 blok WPR usulan baru dengan luas sekitar 4.267 hektare
  • Sebagian wilayah tersebut masih tumpang tindih dengan konsesi KK dan IUP
  • Penyelesaiannya harus melalui penciutan wilayah, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat

Pemprov menegaskan bahwa mereka tidak tinggal diam, melainkan terus mendorong percepatan pelepasan sebagian wilayah konsesi agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara legal melalui skema WPR.

Baca Juga:  Di Balik Asap Mega Mall: Kepekaan Hati Gubernur Yulius dan Penghargaan Bagi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Terkait tuntutan pencabutan Kontrak Karya, pemerintah menegaskan hal tersebut bukan kewenangan daerah.

Kontrak Karya merupakan perjanjian antara perusahaan dan pemerintah pusat, yang diatur sejak Undang-Undang pertambangan lama hingga revisinya saat ini. Bahkan, setelah berlakunya UU Minerba terbaru, kewenangan pengelolaan tambang justru semakin tersentralisasi di tingkat pusat.

“Pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis terkait kontrak tersebut,” jelas pihak Pemprov.

Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan, terutama pada aspek lingkungan, kehutanan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tudingan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak berpihak pada rakyat juga dibantah.

Dalam revisi terbaru RTRW, Pemprov Sulut justru melakukan:

  • Pembatasan kawasan pertambangan yang sebelumnya hampir mencakup seluruh wilayah
  • Fokus pada wilayah potensial dan layak secara lingkungan
  • Prioritas pada pengembangan WPR untuk masyarakat lokal
Baca Juga:  Testnet2 Dimulai, Protocol v23 Siap Melangkah ke Pemanfaatan Nyata

Langkah ini disebut sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara investasi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi tudingan adanya “oligarki berkedok rakyat”, Pemprov Sulut menilai narasi tersebut tidak berdasar.

Sebaliknya, pemerintah menyatakan terus:

  • Mendorong perusahaan menerapkan good mining practice
  • Mengawasi tanggung jawab sosial perusahaan
  • Memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan
  • Memperjuangkan pelepasan lahan untuk WPR

Kesimpulan: Konflik Kepentingan atau Masalah Kewenangan?

Polemik ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara investasi besar dan akses masyarakat terhadap sumber daya alam.

Namun, Pemprov Sulut menekankan bahwa persoalan utama bukan semata keberpihakan, melainkan batas kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat dalam sektor pertambangan.

Di tengah tekanan publik, pemerintah daerah kini berada pada posisi strategis: menjembatani kepentingan masyarakat, menjaga investasi, sekaligus memperjuangkan ruang legal bagi tambang rakyat.

(EL)