Sulut1news.com, Jakarta – Menjelang berakhirnya masa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara pada 2027 mendatang, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menemukan jalan tengah yang adil bagi semua pihak. Gubernur Yulius Selvanus menyatakan tidak akan memihak secara sepihak, melainkan berupaya menyelaraskan kepentingan masyarakat dengan kepastian hukum yang menjaga roda perekonomian daerah.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (17/6/2026).
Gubernur menjelaskan bahwa PT Ratatotok telah mengelola lahan seluas sekitar 1.100 hektare untuk perkebunan kelapa sejak tahun 1977. Selama puluhan tahun beroperasi, hubungan antara perusahaan dan masyarakat berjalan harmonis. Namun dinamika baru muncul seiring memasuki masa transisi perpanjangan izin, di mana terjadi kekosongan administratif yang kemudian dimanfaatkan warga untuk memanfaatkan sebagian lahan tersebut.
“Selama proses perpanjangan sebelumnya tidak ada masalah berarti. Namun kali ini ada jeda waktu yang membuat masyarakat belum memahami status hukum lahan yang masih dalam proses administrasi. Di sinilah peran pemerintah hadir untuk menjelaskan dan mencari titik temu,” ungkap Gubernur.
Ia menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, melainkan harus mempertimbangkan dua aspek utama: kemanusiaan dan ekonomi.
Dari sisi sosial, Gubernur mengakui masih banyak warga yang membutuhkan tempat tinggal dan penghidupan yang layak. Pemerintah daerah pun tengah menyelaraskan program perumahan rakyat nasional untuk mengatasi persoalan kepemilikan rumah yang saat ini masih menyentuh 15,48 persen atau sekitar 385 ribu keluarga di Sulawesi Utara.
Sementara itu, dari sisi ekonomi, sektor perkebunan kelapa memiliki peran strategis sebagai tulang punggung daerah. Pada tahun 2025 saja, nilai ekspor kopra Sulawesi Utara mencapai Rp19,1 triliun dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi yang tumbuh di angka 12,6 persen. Keberlangsungan usaha di sektor ini sangat berpengaruh pada lapangan kerja dan pendapatan daerah.
“Saya tidak bisa berpihak hanya pada satu pihak. Sebagai Gubernur, saya wajib melindungi hak-hak masyarakat, tetapi juga harus menjaga kepastian hukum agar investasi tetap berjalan dan ekonomi daerah tidak terhenti. Saya tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan secara berlebihan,” tegasnya.
Gubernur berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan rekomendasi yang bijak dan konstruktif. Pemerintah provinsi optimis tercipta solusi win-win solution: hak-hak masyarakat terakomodasi, kepastian hukum usaha tetap terjaga, dan kontribusi sektor perkebunan bagi kesejahteraan daerah dapat terus berlanjut.
(EL)






