Jakarta

Pemerintah Wajibkan BHR Ojol 25 Persen Pendapatan, Langkah Awal Penguatan Perlindungan Mitra Aplikasi

154
×

Pemerintah Wajibkan BHR Ojol 25 Persen Pendapatan, Langkah Awal Penguatan Perlindungan Mitra Aplikasi

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah progresif dalam memperkuat perlindungan sosial pekerja ekonomi digital. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara transportasi online di Indonesia. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap jutaan mitra pengemudi dan kurir yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi dan logistik digital.

Dalam keterangan pers, Selasa (03/03/2026), Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR merupakan bentuk kepedulian sekaligus strategi menjaga daya beli menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga:  Kado Istimewa May Day! Prabowo Teken Aturan Lindungi Buruh dari PHK & Atur Ojol

“Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya sebagai wujud kepedulian dan untuk mendorong peningkatan produktivitas mitra,” ujar Yassierli.

Minimal 25 Persen Pendapatan Bersih

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting.

Pertama, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Skema ini menjadi standar minimum, sehingga perusahaan dapat memberikan lebih sesuai kebijakan masing-masing.

Ketiga, perusahaan diwajibkan transparan dalam perhitungan besaran BHR guna mencegah potensi polemik di lapangan.

Pembayaran BHR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun pemerintah mendorong agar pencairan dilakukan lebih awal untuk membantu kebutuhan para mitra dalam menyambut momen keagamaan.

Baca Juga:  Prabowo Gerak Cepat Antisipasi Gejolak Timur Tengah, Istana Matangkan Strategi Hemat Energi Nasional

Menaker juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menghapus bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peran Gubernur Diperkuat

Tak hanya mengatur perusahaan aplikator, pemerintah juga memperkuat fungsi pengawasan daerah. Para gubernur diminta aktif mengawal pelaksanaan SE ini di wilayah masing-masing.

Mereka diinstruksikan untuk:

Mengimbau perusahaan aplikasi agar mematuhi ketentuan BHR.

Mendorong percepatan pembayaran sebelum batas waktu.

Menginstruksikan dinas ketenagakerjaan setempat untuk memantau implementasi kebijakan.

Langkah ini menunjukkan pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para mitra.

Momentum Penguatan Ekonomi Digital

Kebijakan BHR 2026 hadir di tengah pertumbuhan pesat sektor ekonomi digital yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja nonformal. Pengemudi dan kurir online menjadi bagian penting dalam rantai distribusi barang dan mobilitas masyarakat, terutama saat periode Ramadan dan Idulfitri.

Baca Juga:  Jejak Jalan Raya Pos: Antara Ambisi Infrastruktur, Korupsi, dan Distorsi Sejarah

Dengan adanya standar minimal 25 persen pendapatan bersih, pemerintah berharap terjadi peningkatan kesejahteraan sekaligus penguatan daya beli di tingkat akar rumput. Dampaknya diharapkan berkontribusi terhadap perputaran ekonomi nasional menjelang hari raya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah lanjutan dalam membangun kerangka perlindungan yang lebih adil bagi pekerja berbasis platform, seiring transformasi dunia kerja di era digital.

Redaksi Sulut1News