Sulut1news.com, Manado – Di tengah kegelisahan ribuan penambang rakyat di Sulawesi Utara yang kesulitan menjual hasil tambang emas mereka, Pemerintah Provinsi bergerak cepat. Bukan dengan operasi penertiban atau pembatasan aktivitas, melainkan dengan membuka jalur transaksi resmi melalui lembaga negara.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, mengambil langkah strategis dengan menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (04/03/2026) pagi. Rapat tersebut melibatkan Polda Sulut, BIN Daerah, Kodam, serta Kejati Sulut untuk merumuskan solusi yang cepat, tepat, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Dari Potensi Masalah Hukum ke Solusi Sistemik
Alih-alih membiarkan situasi berkembang menjadi persoalan hukum atau konflik ekonomi, Gubernur mendorong pendekatan sistemik. Hasil rapat menyepakati pelibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pintu keluar—yakni melalui PT Pegadaian.
“Forkopimda mengusulkan solusi lewat Pegadaian dan untuk teknisnya akan dibahas bersama Pegadaian,” tegas Gubernur.
Langkah ini dinilai sebagai pendekatan moderat: negara tidak serta-merta menutup ruang ekonomi masyarakat, namun juga tidak membiarkan transaksi berjalan di luar sistem resmi yang berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun keamanan.
Skema Legal dan Terpantau
Beberapa jam setelah rapat Forkopimda, Gubernur langsung memanggil Kepala Kantor Wilayah V Manado PT Pegadaian untuk memastikan kesiapan teknis. Dari pertemuan tersebut, dipastikan bahwa emas hasil tambang rakyat dapat ditransaksikan melalui skema gadai, selama bukan berasal dari tindak pidana.
“Kami masih menerima gadai emas dari masyarakat, selama itu bukan dari hasil kejahatan, pencurian, dan sebagainya,” ujar Kakanwil Pegadaian.
Pegadaian menegaskan bahwa mekanisme gadai memberikan fleksibilitas kepada masyarakat. Jangka waktu gadai berlaku empat bulan dan dapat diperpanjang dengan pembayaran sewa modal.
“Jika empat bulan belum bisa ditebus, nasabah cukup membayar sewa modal untuk empat bulan berikutnya. Jadi bertahun-tahun pun emas tetap aman, selama kewajiban dipenuhi,” jelasnya.
Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan
Langkah ini tidak sekadar menyelesaikan persoalan jual beli emas, tetapi juga memiliki dimensi stabilitas daerah. Dengan adanya jalur resmi, transaksi emas dapat tercatat, lebih aman, serta meminimalisasi potensi praktik ilegal yang merugikan penambang maupun negara.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dinamika ekonomi rakyat, khususnya sektor pertambangan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga di sejumlah wilayah Sulut.
“Mengatasi masalah tanpa masalah. Saya minta masyarakat sabar, karena negara akan hadir membela kalian,” tegas Gubernur Yulius Selvanus.
Negara Hadir di Tengah Tambang Rakyat
Keputusan menggandeng Pegadaian bisa dibaca sebagai model pendekatan baru: bukan sekadar pengawasan, tetapi integrasi ekonomi rakyat ke dalam sistem keuangan formal.
Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian pasar emas lokal, intervensi cepat ini memberi kepastian bagi penambang rakyat—bahwa hasil kerja mereka tetap memiliki nilai, jalur transaksi tersedia, dan perlindungan hukum tetap terjaga.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi teknis di lapangan berjalan efektif, transparan, dan benar-benar menjangkau para penambang rakyat yang selama ini bergantung pada jalur distribusi nonformal.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulut mencoba menyeimbangkan dua kepentingan besar: menjaga hukum dan keamanan, sekaligus memastikan dapur rakyat tetap mengepul.
(EL)






