Terkini

OTT Terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok: KY Apresiasi KPK

136
×

OTT Terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok: KY Apresiasi KPK

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada Kamis (5/2). Kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan ini menjadi sorotan, mengingat terjadi saat pemerintah tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta pada Jumat (6/2) malam, Anggota KY Abhan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas KPK dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas proses peradilan.

“Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK. Dukungan kami untuk upaya menegakkan hukum dan menjaga integritas di dalam peradilan ini sangat kuat,” ujarnya.

Baca Juga:  Dari Pesisir Jembatan Kuning, Bappeda Sulut Tegaskan Perencanaan Pembangunan Berbasis Lingkungan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan detail kasus yang bermula dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan, namun hingga satu bulan kemudian belum diproses. Kondisi menjadi lebih kompleks ketika warga pihak berseteru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

“Dalam perkembangannya, Eka sebagai Ketua PN Depok dan Bambang sebagai Wakil Ketua meminta jurusita di PN Depok (disebut sebagai YOH) bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” jelas Asep.

Baca Juga:  Drone Iran Berpotensi Melumpuhkan Pertahanan AS, Waspada Pakar Kanada

KPK menilai kedua pejabat pengadilan tersebut terbukti menerima suap dalam rangka menyediakan layanan eksekusi lahan secara cepat meskipun ada proses PK yang tengah berjalan.

KY Menyesalkan, Sebut Korupsi Peradilan Tak Hanya Dipicu Kesejahteraan

Abhan menegaskan rasa prihatin dan kesal terhadap kasus yang mencederai kehormatan dan martabat penegak hukum. Menurutnya, terjadinya dugaan korupsi peradilan (judicial corruption) saat ini menjadi bukti bahwa faktor kesejahteraan bukan satu-satunya penyebab masalah ini.

“Sangat disayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan dan hakim, namun masih terjadi persoalan seperti ini. Ini menunjukkan bahwa tidak hanya kesejahteraan yang memicu judicial corruption,” tegasnya.

Baca Juga:  El Mencho Tewas, Meksiko Bergejolak: 10.000 Tentara Dikerahkan, 20 Negara Bagian Lumpuh

Abhan menambahkan, kasus ini harus menjadi catatan penting bagi seluruh elemen peradilan bahwa integritas adalah pondasi utama yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Redaksi Sulut1News
Sumber: CNN Indonesia