Politik

Perketat Disiplin dan Tata Kelola, Pansus DPRD Sulut Genjot Revisi Tatib

129
×

Perketat Disiplin dan Tata Kelola, Pansus DPRD Sulut Genjot Revisi Tatib

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – DPRD Sulawesi Utara terus memperkuat fondasi kinerja kelembagaan melalui revisi Tata Tertib (Tatib) yang kini digodok Panitia Khusus (Pansus). Pembaruan ini tidak sekadar menyentuh aspek administratif, tetapi diarahkan untuk memperjelas mekanisme kerja agar lebih disiplin, terukur, dan akuntabel.

Pembahasan bersama Sekretariat DPRD (Setwan) menyasar sejumlah titik krusial yang selama ini kerap menimbulkan multitafsir di lapangan. Mulai dari mekanisme undangan resmi, pola kunjungan kerja (kunker), hingga pengaturan jadwal kerja di tengah perubahan sistem kerja aparatur.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Roy Roring, bersama anggota dan Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, menekankan pentingnya kejelasan peran dalam setiap agenda resmi.

Baca Juga:  Bahlil Turun Langsung, MEP Menguat Tanpa Lawan: Musda Golkar Sulut Jadi Panggung Konsolidasi Menuju 2029

“Setiap undangan harus jelas. Perlu konfirmasi apakah hanya hadir, memberikan sambutan, atau menandatangani dokumen,” ujar Roring, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, kejelasan ini menjadi kunci untuk mencegah miskomunikasi yang selama ini kerap terjadi dan berpotensi mengganggu jalannya kegiatan resmi.

Selain itu, Pansus juga mengusulkan perubahan signifikan pada aturan kunjungan kerja. Durasi tidak lagi dibatasi secara kaku, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

“Maksimal lima hari untuk satu kegiatan, dengan tiga lokasi kunjungan dan satu hari untuk tiap lokasi,” jelas Roring.

Ia menambahkan, jika terdapat lebih dari satu agenda dalam satu perjalanan, maka dimungkinkan adanya penambahan waktu. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kunker sekaligus memastikan hasil yang lebih optimal.

Baca Juga:  MEP Temui Gubernur, Golkar Sulut Tegaskan Komitmen Kawal Program Rakyat

Penyesuaian jadwal kerja juga menjadi perhatian, terutama menyusul kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap Jumat. Pansus mendorong adanya fleksibilitas serupa bagi anggota dewan, namun tetap dalam aturan yang tegas.

“Fleksibilitas harus diatur dengan jelas dan tetap mengikat, agar tidak disalahgunakan,” tegas Roring.

Ketidakhadiran, lanjutnya, hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti sakit atau urusan mendesak.

Pihak Setwan menyambut positif seluruh masukan Pansus dan siap menindaklanjutinya dalam pembahasan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Dengan pembahasan yang semakin terarah, revisi Tatib DPRD Sulut diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong profesionalitas, memperkuat disiplin, serta meningkatkan efektivitas kinerja wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. (MARS)