ManadoSulut

SC Ingatkan Anggota PWI Sulut Segera Cek Hak Pilih dan Kelengkapan Administrasi

116
×

SC Ingatkan Anggota PWI Sulut Segera Cek Hak Pilih dan Kelengkapan Administrasi

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Tahapan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sulawesi Utara memasuki fase krusial. Steering Committee (SC) mengingatkan seluruh anggota PWI pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) biasa untuk segera memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum masa sanggah berakhir.

Ketua SC Konferprov PWI Sulut, Jimmy Senduk, menegaskan bahwa masa sanggah DPS akan ditutup pada 6 Maret 2026, setelah sebelumnya diumumkan pada 27 Februari 2026.

“Jangan sampai teman-teman anggota biasa yang terkendala kartu belum ada atau tidak terdaftar, akhirnya tidak bisa menggunakan hak pilih,” ujar Jimmy, yang akrab disapa Sob.

Ia meminta anggota yang belum terdaftar dalam DPS untuk segera melapor ke Sekretariat PWI Sulut atau menghubungi panitia melalui WhatsApp di nomor 0898-3950-1818 (Jimmy) dan 0819-5372-9277 (Donal).

Baca Juga:  Cetak Sejarah Nasional: Sulawesi Utara Jadi Provinsi Pertama Punya Perda Jaminan Sosial

Jimmy yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulut itu didampingi Sekretaris SC, Donal Kuhon, serta anggota SC lainnya saat menyampaikan imbauan tersebut.

Selain memastikan hak pilih anggota, SC juga mengingatkan batas waktu pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sulut yang akan berakhir pada 19 Maret 2026, sejak dibuka pada 1 Maret 2026.

Para bakal calon diminta segera melengkapi seluruh persyaratan dan mendaftar secara langsung di Kantor PWI Sulut, Balai Wartawan, Jalan Martadinata No. 3 Manado, atau melalui kontak yang telah disediakan.

“Persyaratan sudah kami sampaikan. Mohon calon memperhatikan tahapan dan kelengkapan administrasi,” tegas Jimmy.

SC menekankan pentingnya membawa dokumen asli saat pendaftaran, lengkap dengan tanda tangan basah dan materai. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • ID Card PWI
  • Sertifikat UKW Utama
  • KTP
  • KTA PWI
  • Bukti tercantum dalam struktur kepengurusan
  • Surat pernyataan kesediaan sebagai calon
  • Dua formulir pendukung lainnya
Baca Juga:  Anik Yulius Selvanus Pimpin Delegasi Sulut ke Jepang, Perkuat Kerja Sama dengan Kochi

Kelengkapan dan keabsahan dokumen akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum penetapan calon resmi.

Hingga saat ini, baru satu nama yang tercatat mendaftar, yakni Voucke Lontaan, yang saat ini menjabat Ketua PWI Sulut. Ia telah mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut.

Dengan waktu yang terus berjalan, dinamika Konferprov PWI Sulut diperkirakan akan semakin menarik dalam beberapa pekan ke depan. SC berharap seluruh anggota aktif berpartisipasi, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon, demi memastikan proses demokrasi organisasi berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan.

Konferprov PWI Sulut bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum penting menentukan arah kepemimpinan organisasi wartawan terbesar di daerah ini untuk periode mendatang.

Baca Juga:  Brigade Permesta Sulut Rayakan Natal: Dorong Keluarga Sebagai Pondasi, Tekankan Transformasi untuk Masa Depan

Redaksi Sulut1News