Sulut1news.com, Manado – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menentukan arah kebijakan fiskal di tengah keterbatasan anggaran yang melanda hampir seluruh perangkat daerah.
Di balik proses pembahasan tersebut, tersimpan pesan kuat bahwa Pemprov Sulut memilih menjaga kesehatan keuangan daerah secara hati-hati daripada mengambil langkah yang berpotensi membebani APBD di masa mendatang.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, saat memaparkan kondisi fiskal daerah dalam rapat pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD Sulut, Selasa (28/7/2026).
Menurut Tahlis, efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berdampak langsung terhadap ruang fiskal daerah. Hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Sekretariat Daerah, mengalami penyusutan anggaran operasional sehingga harus melakukan penyesuaian program secara lebih selektif.
Ia mencontohkan kondisi Dinas Pertanian Sulut yang memiliki pagu sekitar Rp33 miliar. Sebagian besar anggaran tersebut telah terserap untuk belanja pegawai, sehingga ruang untuk membiayai program pelayanan masyarakat maupun bantuan kepada petani menjadi semakin terbatas.
Meski demikian, Tahlis memastikan kondisi tersebut tidak akan membuat pemerintah daerah mengambil kebijakan yang berisiko terhadap stabilitas keuangan daerah.
«”Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kami harus tetap berdiri tegak menghadapi situasi ini. Setiap kebijakan harus diperhitungkan secara matang agar tidak menimbulkan kewajiban atau utang yang membebani pemerintah di kemudian hari,” tegasnya.»
Pernyataan itu sekaligus menegaskan arah kebijakan fiskal Pemprov Sulut yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan keberlanjutan pembangunan.
Selain melakukan penghematan belanja, Pemprov Sulut juga mulai menyiapkan berbagai langkah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu sektor yang diproyeksikan menjadi sumber penerimaan baru adalah pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi pendukung, pembentukan koperasi pertambangan rakyat, hingga penyusunan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi legal terhadap APBD.
Namun demikian, Tahlis menegaskan target PAD tetap akan disusun secara realistis.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin menetapkan target penerimaan yang terlalu tinggi tetapi sulit direalisasikan karena justru dapat memicu defisit anggaran dan menimbulkan utang kepada pihak ketiga.
Di sisi lain, Pemprov Sulut tetap mempertahankan komitmen terhadap penyertaan modal pada Bank SulutGo (BSG). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepemilikan saham pemerintah daerah sekaligus mempertahankan potensi penerimaan dividen sebagai salah satu sumber pendapatan daerah pada masa mendatang.
Dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut, eksekutif dan legislatif juga menyepakati perlunya memperjuangkan ruang fiskal yang lebih longgar kepada pemerintah pusat.
Salah satu poin yang akan diperjuangkan adalah penyesuaian kebijakan mandatory spending, khususnya terkait proporsi belanja pegawai yang dinilai semakin mempersempit ruang pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk itu, Pemprov Sulut bersama DPRD akan membentuk tim khusus yang bertugas menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemprov yang dinilainya tetap tenang dan terukur dalam menghadapi tekanan fiskal.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini memang menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus disusun secara cermat agar pembangunan tetap berjalan tanpa menciptakan persoalan keuangan baru.
“Luar biasa apa yang disampaikan Pak Sekprov. Situasi fiskal memang berat, tetapi kita harus tetap tenang, cermat, dan saksama dalam menyusun kebijakan agar daerah tidak terbebani utang di masa mendatang,” ujar Silangen.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD tersebut diharapkan menghasilkan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang tidak hanya realistis dan akuntabel, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan pembangunan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas di tengah keterbatasan fiskal.
EL






