Nasional

Skandal Jalur Mandiri Unsoed: Rp2,45 Miliar, “Mahar” Kelulusan, dan Mekanisme Bayar Setelah Lulus yang Dikendalikan Rektor

12
×

Skandal Jalur Mandiri Unsoed: Rp2,45 Miliar, “Mahar” Kelulusan, dan Mekanisme Bayar Setelah Lulus yang Dikendalikan Rektor

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan gelaran operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dr. Akhmad Sodiq, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025–2026. Total aliran dana yang terdeteksi mencapai minimal Rp2,45 miliar, dengan pola pungutan yang terstruktur hingga ke tingkat pimpinan tertinggi kampus.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Keenam tersangka yang langsung ditahan selama 20 hari (21 Agustus–9 September 2026) di Rutan KPK Gedung Merah Putih adalah:

1. Prof. Dr. Akhmad Sodiq — Rektor Unsoed
2. Prof. Dr. Norman Arie Prayogo — Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan
3. Eko Sumanto — Kepala Bagian Akademik
4. Dian Mulia Wardhana — Pihak swasta/perantara
5. Adhi Wiharto — Pihak swasta/perantara
6. Mulyono — Pihak swasta

Baca Juga:  Buruh Ancam Mogok Nasional: Tuntut Kenaikan UMP 2026, Jakarta Bisa Sentuh 6 Juta

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP — pasal yang mengancam hukuman berat bagi pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Kasus bermula dari OTT yang digelar KPK pada Kamis (20/8/2026), di mana total 14 orang diamankan — 2 di Jakarta (termasuk Rektor), 12 di Purwokerto, Jawa Tengah. Setelah pemeriksaan intensif, 9 orang dibawa ke Jakarta, dan akhirnya 6 ditetapkan sebagai tersangka.

Yang menjadikan kasus ini bukan sekadar pungutan liar biasa adalah keterlibatan langsung pimpinan tertinggi dalam merancang mekanisme, memberi perintah, dan mengatur aliran uang.

Klaster 1: “Dibayar, Tapi Tidak Lulus” — Rp650 Juta Hilang

Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Rektor Sodiq mengetahui hal ini.

Uang sudah dibayarkan, namun calon mahasiswa justru tidak lulus. Saat orang tua meminta pengembalian dana penuh, uang itu sudah habis dipakai. Untuk menutup kekurangannya, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono berjanji mengembalikannya lewat pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Baca Juga:  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Sudut pandang: Ini bukan sekadar gratifikasi — ini pemerasan dengan janji palsu kelulusan, dan upaya menutup kerugian lewat proyek kampus.

Klaster 2: Kode “Jangan Diminta di Awal” — Rp680 Juta & Pembelian Tanah

Rektor Sodiq memberi perintah langsung kepada Mulyono dengan kode khusus: “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

Atas arahan itu, Mulyono mengumpulkan uang sekurang-kurangnya Rp680 juta dari orang tua calon mahasiswa. Bahkan, rektor memerintahkan uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang atasnamakan Mulyono.

Sudut pandang: “Bayar setelah lulus” adalah mekanisme rekayasa untuk menyamarkan pungutan dan mengurangi risiko dilaporkan. Tanah yang dibeli atas nama pihak ketiga mengarah pada dugaan penyamaran aset hasil suap.

Baca Juga:  YSK Gaungkan Dukungan untuk Prabowo 2 Periode, Usulkan Kereta Api Trans-Sulawesi Dilanjutkan

Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, atas sepengetahuan rektor, melakukan tawar-menawar “mahar” kelulusan dengan pengepul calon mahasiswa. Setelah sepakat, Eko menerima uang yang totalnya mencapai Rp1,12 miliar.

Sudut pandang: Proses seleksi yang seharusnya murni akademik, berubah menjadi transaksi jual beli kursi masuk kampus.

Dalam operasi ini, KPK menyita:

– Uang tunai: Rp665 juta
– Saldo rekening: Rp99 juta
– Total: Rp764 juta sebagai bukti awal

1. Rektor bukan sekadar tahu, ia mengatur: Memberi kode, menunjuk orang kepercayaan, mengarahkan penggunaan uang — bukan sekadar menerima pasif.
2. Mekanisme rekayasa hukum: “Bayar setelah lulus” dirancang agar terlihat seperti pemberian sukarela, bukan suap.
3. Proyek kampus dijadikan alat penutup kerugian: Klaster 1 menunjukkan bahwa pungutan liar bisa merembet ke keuangan dan pengadaan barang/jasa kampus.
4. Jalur mandiri yang seharusnya transparan, justru menjadi pintu masuk transaksi tertutup. (EL)