Dilakukan bersama lintas sektor, kebijakan bertujuan bangun fokus belajar dan lindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi
Manado, sulut1news.com – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara Tahlis Gallang secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Utara, Senin (26/01/2026). Rakor ini menjadi tahap persiapan penting sebelum pelaksanaan Surat Edaran Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 420/DIKDA-01/…./I/2026 yang akan diujicobakan mulai bulan depan.
Kegiatan yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen sinergi lintas sektor, dengan partisipasi Polda Sulawesi Utara serta Densus 88 Anti Teror, dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, disiplin, dan berkarakter.
KEBIJAKAN BUKAN LARANGAN, TAPI STRATEGI PEMBENTUKAN KARAKTER
Dalam arahannya, Sekprov Tahlis Gallang menegaskan bahwa pembatasan penggunaan HP bukan hanya sekadar larangan, melainkan upaya strategis untuk meningkatkan fokus belajar, membangun disiplin, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
“Kebijakan ini harus dipahami sebagai langkah strategis untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik,” tegas Tahlis.
Ia juga mengimbau seluruh jajaran Dinas Pendidikan, cabang dinas, dan kepala sekolah untuk melaksanakan kebijakan ini secara konsisten dan bertanggung jawab, dengan pengawasan yang humanis namun tetap tegas.
DENSUS 88: PERLUAS SEMANGAT DISIPLIN DAN KEBANGSAAN
Komandan Densus 88 Anti Teror Polda Sulut, KBP. I Nyoman Sarjana, S.I.K,M.A.P. (Kasatgaswil Sulut Densus 88 A.T. Polri) yang didampingi Iptu Ronny Nongka, berharap hasil rakor dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Sulut, khususnya peserta didik, untuk mengedepankan nilai-nilai disiplin, kebersamaan, dan kebangsaan.
“Pengendalian penggunaan media digital di lingkungan pendidikan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi, termasuk paparan konten negatif yang dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku generasi muda,” jelasnya.
Kebijakan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
ATURAN TEGAS UNTUK SELURUH WARGA SEKOLAH
Dalam kebijakan yang akan diujicobakan tersebut, ditegaskan sejumlah poin krusial yang harus dipatuhi:
– Siswa: Dilarang menggunakan HP di lingkungan sekolah
– Guru dan tenaga kependidikan: Dilarang mengaktifkan HP saat proses belajar mengajar
– Sekolah: Wajib menyediakan tempat penyimpanan HP dan menunjuk kontak person untuk komunikasi darurat dengan orang tua
– Sosialisasi: Kebijakan harus disampaikan secara jelas kepada orang tua atau wali murid
– Peran orang tua: Dihimbau mengawasi penggunaan HP dan akses internet yang sehat di rumah
– Konten media sosial: Seluruh warga sekolah dilarang membuat konten yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah
Namun demikian, penggunaan HP tetap diperbolehkan secara terbatas jika digunakan sebagai sarana penunjang pembelajaran, dengan petunjuk teknis yang akan diatur oleh masing-masing kepala sekolah.
MASA UJI COBA AKAN DIMONITORING DAN DIEVALUASI
Selama periode uji coba, Dikda Sulut bersama satuan pendidikan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pertimbangan apakah kebijakan ini akan diberlakukan secara permanen di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Sulawesi Utara.
Rakor yang dihadiri juga oleh sejumlah pejabat seperti Kaban Kesbangpol Sulut Johny Suak, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut Wanda Musuh, mewakili Diknas Sulut Jerry Runtuwene, perwakilan Polda Sulut Akbp. Bayu Hernanto, Sida S. Bachmid dari Kemenag Sulut, serta Nixon N. Awoah dari Kementerian HAM Sulut.
(ELVIS)






