Sulut1news.com, Manado – Universitas Negeri Manado (Unima) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kasus kekerasan seksual dan verbal yang melibatkan salah satu tenaga pendidiknya. Rektor Unima, Dr. Joseph Kambey, SE., Ak., MBA., secara resmi menonaktifkan oknum dosen berinisial DM menyusul rekomendasi dari Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Keputusan ini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kaitan kasus tersebut dengan tragedi meninggalnya seorang mahasiswi, mendiang Evia Maria Mangolo.
Rektor menegaskan bahwa status DM telah dibekukan dari seluruh aktivitas kampus sejak akhir tahun lalu. Tindakan ini mencakup larangan mengajar, membimbing mahasiswa, hingga melakukan kegiatan pengabdian masyarakat.
”DM kami nonaktifkan dari semua kegiatan akademik dan kampus per 31 Desember lalu. Tidak ada lagi interaksi dengan mahasiswa dalam kapasitas formal,” ujar Dr. Joseph Kambey. Selasa (13/01/2026)
Penanganan oleh Satgas PPKPT bermula dari laporan yang dilayangkan mendiang Evia pada 19 Desember 2025 terkait dugaan pelecehan seksual oleh DM. Tak hanya itu, DM juga dilaporkan oleh dua mahasiswa lainnya atas dugaan kekerasan verbal yang terjadi pada awal Januari 2025.
Tragisnya, Evia ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya di Tomohon pada 30 Desember 2025. Pihak Polda Sulawesi Utara melalui hasil penyelidikan yang dirilis 12 Januari 2026 menyatakan bahwa korban meninggal akibat tekanan mental atau depresi berat.
Pihak Unima kini bergerak melalui sanksi internal kampus. Kasus ini telah ditarik ke ranah pendisiplinan aparatur sipil negara dengan membentuk tim khusus.Melibatkan atasan langsung dan Sistem Pengawasan Internal (SPI).
Menjadikan kasus ini momentum untuk membersihkan lingkungan pendidikan dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
Tindakan tegas Unima ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjamin keamanan ruang belajar bagi seluruh mahasiswa di masa depan. (Mars)






