Sulut

Wagub Victor: Jangan Biarkan Status Warga Tanpa Dokumen Menggantung, Harus Ada Kepastian Hukum

95
×

Wagub Victor: Jangan Biarkan Status Warga Tanpa Dokumen Menggantung, Harus Ada Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Wagub Victor: Jangan Biarkan Status Warga Tanpa Dokumen Menggantung, Harus Ada Kepastian Hukum

Sulut1news.com, Manado — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menaruh perhatian serius terhadap persoalan warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dan belum memperoleh kepastian status kewarganegaraan.

Bagi Pemprov Sulut, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi atau kelengkapan berkas. Di balik status tanpa dokumen, terdapat hak dasar warga yang menyangkut identitas, perlindungan hukum hingga akses terhadap berbagai pelayanan publik.

Karena itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara J. Victor Mailangkay menegaskan, percepatan penyelesaian status kewarganegaraan harus benar-benar menghasilkan kepastian hukum, bukan berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama.

Penegasan itu disampaikan Victor saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Orang Tanpa Dokumen di Kantor Wali Kota Bitung, Senin (7/9/2026).

Kerja sama tersebut diprakarsai Kantor Regional Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Bitung.

Victor mengapresiasi langkah kolaboratif tersebut. Namun, ia memberikan penekanan agar seluruh pihak tidak terjebak pada kegiatan seremonial.

“Jangan hanya berhenti pada penandatanganan dokumen atau kegiatan seremonial. Yang lebih penting adalah apa yang kita lakukan setelahnya,” tegas Victor.

Menurutnya, penyelesaian persoalan orang tanpa dokumen memang membutuhkan ketelitian karena berkaitan dengan status hukum seseorang. Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat menunggu tanpa kejelasan.

Baca Juga:  Braien Waworuntu Apresiasi Kebangkitan Persma dan Puji Komitmen Gubernur Sulut

“Masalah ini perlu ditangani secara tertib, hati-hati, dan sesuai hukum, tetapi pada saat yang sama harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi,” katanya.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Victor menilai, kejelasan status kewarganegaraan merupakan pintu masuk bagi seseorang untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Tanpa identitas dan status hukum yang jelas, seseorang dapat menghadapi hambatan dalam mengakses berbagai layanan dasar serta menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat dan negara.

Karena itu, proses penyelesaiannya harus dilakukan melalui pendataan yang akurat, verifikasi faktual serta koordinasi lintas instansi. Setiap data yang masuk harus diperiksa secara cermat agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ketepatan verifikasi data adalah kunci. Kita ingin proses ini cepat, tetapi juga harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Victor.

Bitung Punya Tantangan Khusus

Perhatian terhadap persoalan ini semakin penting karena Sulawesi Utara berada di kawasan perbatasan Indonesia dengan karakteristik geografis yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.

Baca Juga:  Pesan Ramadan Gubernur Yulius Selvanus: Jaga Toleransi, Pererat Silaturahmi di Sulut

Dalam konteks tersebut, Bitung memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat ekonomi dan pintu perdagangan internasional Sulawesi Utara.

Aktivitas pelabuhan, perdagangan dan pergerakan manusia yang tinggi membuat persoalan administrasi kependudukan di wilayah ini membutuhkan penanganan yang terintegrasi.

Menurut Victor, kondisi tersebut harus dijawab dengan tata kelola yang mampu menghubungkan pemerintah daerah dengan instansi vertikal serta lembaga terkait lainnya.

“Jika ada masalah yang membutuhkan solusi lintas yurisdiksi, jangan hadapi sendirian. Kita duduk bersama, kita melihat masalah secara keseluruhan, kemudian kita menemukan solusi sesuai dengan tugas dan wewenang kita masing-masing,” tegasnya.

Pemprov Sulut Siap Fasilitasi

Pemprov Sulut, lanjut Victor, siap mengambil peran dalam memastikan kerja sama tersebut berjalan efektif.

Pemetaan persoalan, pengumpulan data, verifikasi dokumen dan fakta di lapangan hingga penentuan langkah penyelesaian harus dilakukan secara terkoordinasi.

Tidak boleh ada ego sektoral. Setiap lembaga harus bergerak sesuai kewenangannya dengan satu tujuan, yakni menghadirkan kepastian status hukum bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen yang memadai.

Baca Juga:  Hari Kenaikan Tuhan Yesus: Peristiwa Penuh Makna yang Mengukuhkan Harapan Umat Kristen

Victor juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung proses tersebut dengan memberikan informasi serta dokumen pendukung yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan masyarakat dinilai akan membantu pemerintah mempercepat proses verifikasi sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

“Yang kita kejar bukan sekadar cepat selesai, tetapi bagaimana penyelesaiannya benar dan memberikan kepastian hukum,” tandas Victor.

Penandatanganan kerja sama ini pun diharapkan menjadi awal dari langkah konkret lintas lembaga dalam menyelesaikan persoalan orang tanpa dokumen di Bitung.

Pemprov Sulut berharap sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi teknis dapat memastikan tidak ada warga yang terus berada dalam ketidakpastian status hukum hanya karena persoalan administrasi yang belum terselesaikan.

Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Turut hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kepala Kantor Regional Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara. (EL)