Sulut1news.com, Bolsel — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Selain harus melalui prosedur resmi dari pemerintah pusat, setiap lokasi yang diusulkan juga wajib melewati kajian teknis yang ketat, terutama terkait aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, saat diwawancarai awak Media di sela agenda Safari Ramadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Senin (9/03/2026).
Menurut Yulius, pemerintah provinsi tidak ingin kebijakan WPR justru menimbulkan persoalan baru, seperti bencana lingkungan atau konflik pemanfaatan lahan. Karena itu, setiap titik yang diusulkan harus melalui penelitian mendalam oleh tim teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penetapan WPR itu tidak sembarangan. Ada prosedur dan standar yang harus dipenuhi. Kalau lokasinya berada di daerah rawan banjir, rawan longsor, atau berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat, pasti akan dicoret,” tegasnya.
Gubernur mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan 232 titik lokasi untuk ditetapkan sebagai WPR di Sulawesi Utara. Namun dari jumlah tersebut, sebagian sudah dicoret dalam tahap verifikasi awal karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan analisis geologi, kondisi topografi, hingga dampak terhadap ekosistem sekitar.
“Dari 232 titik yang diajukan, ada beberapa yang sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat teknis maupun lingkungan,” ungkap Yulius.
Selain faktor keselamatan, Gubernur juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama dalam kebijakan penataan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang merusak kawasan penting, terutama hutan lindung atau wilayah yang memiliki fungsi ekologis vital.
“Tidak boleh ada penebangan sembarangan di kawasan hutan lindung. Kalau ada yang melanggar, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Yulius mengatakan, penataan WPR justru bertujuan untuk menghadirkan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional.
Lebih lanjut, gubernur menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tetap harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif sebelum dapat beroperasi secara legal.
Beberapa dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:
- Kajian lingkungan hidup
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Izin resmi dari otoritas terkait
Dengan persyaratan tersebut, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi berjalan secara liar, melainkan terkelola dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak alam.
“Kita ingin pertambangan rakyat tetap berjalan, tetapi harus tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.
(EL)






