Bolsel

WPR Sulut Tak Bisa Asal Tunjuk Lokasi, Gubernur Yulius Tegaskan Prioritas Keselamatan dan Lingkungan

247
×

WPR Sulut Tak Bisa Asal Tunjuk Lokasi, Gubernur Yulius Tegaskan Prioritas Keselamatan dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Bolsel — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dapat dilakukan secara  sembarangan. Selain harus melalui prosedur resmi dari pemerintah pusat, setiap lokasi yang diusulkan juga wajib  melewati kajian teknis yang ketat, terutama terkait aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, saat  diwawancarai awak Media di sela agenda Safari Ramadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Senin (9/03/2026).

Menurut Yulius, pemerintah provinsi tidak  ingin kebijakan WPR justru menimbulkan  persoalan baru, seperti bencana lingkungan atau konflik pemanfaatan lahan. Karena itu,  setiap titik yang diusulkan harus melalui penelitian mendalam oleh tim  teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:  Gubernur Yulius Selvanus Tinjau RSUD Bolsel di Tengah Safari Ramadan, Janjikan Penguatan Layanan Kesehatan

“Penetapan WPR itu tidak sembarangan. Ada prosedur dan standar yang harus dipenuhi. Kalau lokasinya berada di daerah rawan banjir, rawan longsor, atau berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat, pasti akan dicoret,” tegasnya.

Gubernur mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan 232 titik lokasi untuk ditetapkan sebagai WPR  di Sulawesi Utara. Namun dari jumlah tersebut, sebagian sudah dicoret dalam  tahap verifikasi awal karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan analisis geologi, kondisi topografi, hingga dampak terhadap ekosistem sekitar.

“Dari 232 titik yang diajukan, ada beberapa yang sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat teknis maupun lingkungan,” ungkap Yulius.

Baca Juga:  Di Bolmong, Gubernur Yulius Selvanus Wujudkan Akses Kesehatan Wilayah Adat

Selain faktor keselamatan, Gubernur juga  menekankan bahwa perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama  dalam kebijakan penataan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.

Menurutnya, pemerintah tidak akan  mentolerir aktivitas tambang yang merusak kawasan penting, terutama hutan lindung  atau wilayah yang memiliki fungsi ekologis vital.

“Tidak boleh ada penebangan sembarangan di kawasan hutan lindung. Kalau ada yang melanggar, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Yulius mengatakan, penataan WPR justru  bertujuan untuk menghadirkan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus  memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional.

Lebih lanjut, gubernur menjelaskan bahwa  kegiatan pertambangan rakyat tetap harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan  administratif sebelum dapat beroperasi secara legal.

Baca Juga:  Gubernur Sulut Yulius Selvanus Perkuat Sektor Pertanian, Hadiri Panen Raya dan Berikan Bantuan Traktor di Bolsel

Beberapa dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Kajian lingkungan hidup
  • Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Izin resmi dari otoritas terkait

Dengan persyaratan tersebut, pemerintah  berharap aktivitas pertambangan rakyat  tidak lagi berjalan secara liar, melainkan terkelola dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak alam.

“Kita ingin pertambangan rakyat tetap berjalan, tetapi harus tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.

(EL)