Sulut1news.com, Manado — Komitmen menghadirkan keadilan hingga ke pelosok desa kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Bertempat di Graha Gubernuran Manado, Kamis (26/02/2026), Menteri Hukum RI meresmikan 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan se-Sulawesi Utara.
Dengan capaian tersebut, Sulawesi Utara kini menempati posisi ketiga secara nasional dalam penyediaan akses layanan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan — sebuah lonjakan signifikan yang mendapat apresiasi langsung dari pemerintah pusat.
Namun di balik angka 1.839 itu, terdapat visi besar Gubernur Sulawesi Utara, , yang menempatkan keadilan sebagai hak dasar seluruh warga, tanpa kecuali.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa kehadiran Posbankum bukan sekadar program administratif, melainkan implementasi nyata dari semangat kearifan lokal Sulawesi Utara.
“Ini adalah wujud nyata dari semboyan Torang Samua Basudara. Semua warga Sulawesi Utara, apapun latar belakangnya, harus mendapatkan akses hukum yang adil dan setara,” tegas Gubernur.
Ia menekankan, selama ini masyarakat kecil sering kali menghadapi persoalan hukum dengan keterbatasan informasi dan biaya. Banyak yang akhirnya memilih diam atau pasrah karena tidak tahu harus mengadu ke mana.
Dengan hadirnya 1.839 Posbankum di desa dan kelurahan, jarak antara rakyat dan keadilan kini semakin dekat.
Program ini menghadirkan sejumlah manfaat strategis:
1. Akses Hukum Gratis dan Mudah
Masyarakat kini bisa mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum tanpa biaya, langsung di desa atau kelurahan masing-masing.
2. Cakupan Masalah yang Luas
Layanan tidak terbatas pada perkara pidana dan perdata, tetapi juga mencakup persoalan hubungan industrial seperti perselisihan ketenagakerjaan.
3. Paralegal Terlatih sebagai Ujung Tombak
Posbankum akan dijalankan oleh paralegal yang telah mendapatkan pelatihan khusus, sehingga mampu memberikan pendampingan awal yang profesional sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa kualitas layanan menjadi perhatian utama, bukan hanya kuantitas.
Dengan posisi saat ini di peringkat ketiga nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan capaian yang lebih tinggi.
“Target kita jelas. Saat peresmian nasional oleh Presiden RI pada April 2026 nanti, Sulawesi Utara harus menjadi nomor satu dalam akses bantuan hukum,” ujar Gubernur optimistis.
Ia juga mengajak seluruh kepala daerah, camat, lurah, dan hukum tua untuk memastikan Posbankum benar-benar aktif dan dimanfaatkan masyarakat, bukan sekadar papan nama.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik di Sulawesi Utara, di mana pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada penguatan perlindungan hak-hak warga.
Bagi masyarakat di pelosok desa, kehadiran Posbankum berarti satu hal penting: negara benar-benar hadir.
Dari Bumi Nyiur Melambai, pesan itu kini jelas — keadilan bukan lagi sesuatu yang jauh dan mahal, melainkan hak yang bisa diakses langsung di depan rumah sendiri.
(EL)






