Sulut

Gubernur Yulius Selvanus Telah Tetapkan Kebijakan PKB 2026 agar Tak Membebani Rakyat

325
×

Gubernur Yulius Selvanus Telah Tetapkan Kebijakan PKB 2026 agar Tak Membebani Rakyat

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Isu dugaan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  pada awal tahun 2026 kembali mengemuka di  Sulawesi Utara. Sejumlah wajib pajak mengaku terkejut setelah mendapati nilai  PKB yang harus dibayarkan terasa lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi  ini memicu keresahan sekaligus pertanyaan publik terkait arah kebijakan pajak daerah ke depan.

Menanggapi hal  tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa hingga saat ini  belum ada keputusan final terkait kenaikan PKB, karena pemerintah  provinsi masih  menunggu regulasi dan kebijakan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling,  yang berkomitmen agar kebijakan pajak tidak memberatkan masyarakat.

Kepala Bapenda Sulut,  June Silangen, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah sepihak tanpa dasar regulasi yang jelas.

“Saat ini Pak Gubernur telah menetapkan  regulasi baru. Prinsipnya, kenaikan pajak  ditunda agar tidak membebani rakyat,” ujar Silangen.

Silangen  menjelaskan bahwa regulasi PKB memang wajib diperbaharui setiap awal tahun anggaran, menyesuaikan  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun,  implementasinya sangat bergantung pada arah kebijakan kepala daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan  kemampuan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Manado Batal Jadi Tuan Rumah Natal Nasional 2025, Perayaan Dipusatkan di Jakarta

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dinamika  PKB yang muncul saat ini tidak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut mengubah struktur penerimaan pajak daerah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dalam  skema baru, porsi penerimaan kabupaten dan kota bisa mencapai 66 persen dari  pokok PKB. Secara sistem, ini membuat nilai pokok pajak terlihat lebih besar,” jelasnya.

Sebelumnya, pembagian  PKB hanya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk  kabupaten/kota. Perubahan ini bertujuan memperkuat fiskal daerah, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan persepsi kenaikan pajak di tingkat masyarakat.

Silangen  mengungkapkan, pada tahun 2025 Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang mengarahkan pemerintah daerah untuk  mengendalikan pemungutan PKB agar tidak terjadi lonjakan signifikan. Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut menerbitkan  Keputusan Gubernur Nomor 11, yang mengatur pengurangan pokok PKB dan opsen pajak.

Baca Juga:  Dukungan Penuh Gubernur Yulius Selvanus, Persma 1960 Gelar Seleksi Pemain Baru untuk Talenta Muda Sulut

“Kebijakan  itu membuat pajak yang dibayar masyarakat di tahun 2025 tetap setara dengan tahun-tahun sebelumnya. Padahal secara regulasi, kenaikan sebenarnya dimungkinkan,” terang Silangen.

Memasuki  tahun 2026, Bapenda Sulut kembali menegaskan bahwa  pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan, baik dari pemerintah  pusat maupun keputusan resmi Gubernur Sulut. Jika kembali diterbitkan edaran pengendalian, maka kebijakan  penyesuaian akan dilakukan agar nominal PKB tetap berada pada kisaran wajar, tidak jauh berbeda dengan tahun 2024 dan 2025.

Namun  demikian, Silangen menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut hanya  sebatas pengurangan porsi pajak provinsi. Sementara untuk opsen pajak  yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, diperlukan kesepakatan bersama seluruh pemerintah daerah.

“Karena  itu merupakan instrumen penguatan fiskal kabupaten  dan kota. Tidak bisa diputuskan sepihak oleh provinsi,” tegasnya.

Di akhir  pernyataannya, Silangen mengimbau  masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum memiliki dasar kebijakan resmi.

Baca Juga:  Gubernur Yulius Raih Penghargaan Kompas TV, Sulut Dinilai Unggul di Layanan Kesehatan & Gizi Anak

“Seluruh  kebijakan PKB tetap mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor  35 Tahun 2023. Pemerintah, khususnya Pak Gubernur, berkomitmen menjaga agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

(ELVIS)