Sulut1news.com, Manado – Setelah melalui proses panjang sejak 2019, Peraturan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (Persub RTRW) akhirnya disetujui pada 2026 di era kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay. Persetujuan ini menjadi momentum penting yang menandai babak baru pembangunan Sulawesi Utara dengan landasan hukum yang lebih kuat, terarah, dan diakui secara nasional.
Persub RTRW dapat diibaratkan sebagai “sertifikat kelayakan” dari pemerintah pusat terhadap rencana tata ruang daerah. Dokumen ini memastikan bahwa perencanaan wilayah provinsi telah sinkron dengan kebijakan nasional, sekaligus menjadi dasar untuk penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW sebagai hukum tetap.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa proses ini memakan waktu cukup lama. Sejak 2019, pembahasan RTRW Sulawesi Utara disebut mengalami berbagai kendala dan penyesuaian regulasi. Baru pada 2026, di masa kepemimpinan YSK–Victor, persetujuan substansi tersebut berhasil diterbitkan.
Dengan terbitnya Persub, “sumbatan” regulasi yang selama ini membuat sejumlah rencana pembangunan berada di area abu-abu kini dinyatakan tuntas. Sulawesi Utara resmi memiliki acuan tata ruang yang sah dan diakui secara nasional.
Persetujuan RTRW membawa dampak signifikan terhadap iklim investasi. Kepastian zonasi menjadi faktor utama bagi investor sebelum menanamkan modal. Dengan aturan yang jelas, risiko sengketa tata ruang dapat ditekan.
Zona industri, pariwisata, pertanian, perikanan, permukiman, hingga infrastruktur kini memiliki batas dan peruntukan yang tegas. Investor tidak lagi ragu karena arah pembangunan sudah memiliki kepastian hukum.
Pemerintah daerah optimistis, kepastian ini akan mendorong masuknya investasi baru, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
RTRW tidak hanya bicara soal pembangunan fisik dan ekonomi. Dokumen ini juga mengatur secara ketat kawasan lindung, hutan, daerah resapan air, wilayah pesisir, serta zona rawan bencana.
Dengan berlakunya aturan ini, peruntukan lahan menjadi “harga mati”. Jika suatu kawasan ditetapkan sebagai zona wisata, maka tidak bisa serta-merta dialihfungsikan menjadi tambang atau peruntukan lain yang bertentangan dengan rencana tata ruang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa praktik “titip-titipan” atau perubahan zonasi tanpa dasar hukum tidak lagi mendapat ruang.
RTRW juga menjadi fondasi dalam menata pembangunan jalan, pasar, kawasan permukiman, sentra ekonomi, hingga ruang terbuka hijau agar lebih tertib dan terintegrasi.
Sebagai provinsi yang berada di kawasan cincin api Pasifik, Sulawesi Utara membutuhkan perencanaan berbasis mitigasi risiko bencana. Penataan ruang yang matang menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan.
Disetujuinya Persub RTRW di era YSK–Victor dipandang sebagai capaian strategis dalam meletakkan fondasi pembangunan jangka panjang. Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi aturan tersebut secara konsisten dan transparan.
Selanjutnya, proses penetapan menjadi Perda RTRW akan memperkuat posisi regulasi sebagai payung hukum tetap bagi seluruh aktivitas pembangunan di Sulawesi Utara.
Dengan kepastian tata ruang yang telah disahkan, Sulawesi Utara memasuki fase baru: investasi lebih aman, lingkungan tetap terjaga, dan pembangunan berjalan lebih teratur.
(EL)






