Sulut

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

36
×

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com,  Jakarta – Pemerintah melalui (DJP) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini dihadirkan untuk menyempurnakan kebijakan perpajakan agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak, , menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM dalam mengembangkan usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa dibebani administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo.

Baca Juga:  SULUT GELAR RAKOR, SIAP UJICOBA PEMBATASAN HP DI SEKOLAH SMA/SMK/SLB MULAI FEBRUARI

Dalam sosialisasinya, DJP menjabarkan lima poin penting yang menjadi inti dari kebijakan baru tersebut.

Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku dan tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan.

Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tarif final 0,5 persen selama empat tahun sejak terdaftar.

Ketiga, kebijakan ini dirancang agar insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang sedang bertumbuh. Pemerintah juga menutup berbagai potensi penyalahgunaan fasilitas, seperti pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.

Baca Juga:  Bitung Disiapkan Jadi Gerbang Logistik Global, Sulampua Bidik Peran Strategis Asia Pasifik

Keempat, bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, pajak akan dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan berdasarkan omzet kotor. Dengan demikian, peralihan ke mekanisme umum tidak otomatis meningkatkan beban pajak.

Kelima, PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan akan dikawal melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.

Bimo menegaskan bahwa semangat utama kebijakan ini adalah menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM Indonesia bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” katanya.

Baca Juga:  Penilaian Adipura Dimulai, KLHK Kunjungi Empat Kabupaten di Sulawesi Utara

DJP juga mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai saluran resmi DJP guna memahami dan memanfaatkan kebijakan baru tersebut secara optimal.

(Redaksi Sulut1news.com)