Politik

Akhirnya Difinalisasi: Ranperda RTRW Sulut 2025–2045 Siap Dikirim ke Kemendagri, DPRD Tekankan Dua Isu Krusial

166
×

Akhirnya Difinalisasi: Ranperda RTRW Sulut 2025–2045 Siap Dikirim ke Kemendagri, DPRD Tekankan Dua Isu Krusial

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Babak penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang Sulawesi Utara selangkah lagi menuju titik akhir. DPRD Provinsi Sulut bersama Pemerintah Provinsi secara resmi menuntaskan rapat finalisasi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Tahun 2025–2045, guna memenuhi seluruh catatan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada Selasa (9/6/2026) ini menjadi penentu apakah dokumen induk pembangunan daerah ini dapat segera diundangkan.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Henry Walukow serta sejumlah anggota dewan lainnya. Dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Daerah Provinsi Tahlis Gallang beserta jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Fokus utama rapat adalah memastikan seluruh perbaikan telah dilakukan secara cermat agar tidak ada lagi hambatan dalam proses pengesahan di tingkat pusat.

Baca Juga:  HUT ke-81 RI, DPRD dan Pemprov Sulut Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

Royke Anter menegaskan bahwa ketelitian menjadi kunci utama. Ia mengingatkan, jika dokumen kembali dikembalikan oleh Kemendagri karena ketidaksesuaian, maka proses pengundangan bisa tertunda berhari-hari bahkan berminggu-minggu. “Jika sampai dikembalikan hingga tiga kali, itu artinya ada kelalaian dalam kerja sama kita dengan Pansus. Oleh karena itu, mari kita pastikan semuanya telah diperiksa secara teliti sebelum dikirim,” tegasnya.

Di balik penyempurnaan teknis dokumen, terdapat dua isu krusial yang menjadi perhatian utama DPRD dan harus terus dikawal oleh pemerintah daerah setelah Perda ini disahkan. Pertama adalah status lahan pemukiman di kawasan Bunaken dan Manado Tua yang saat ini masih tercatat sebagai zona konservasi hutan. DPRD meminta adanya upaya nyata untuk memperjuangkan perubahan status tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga yang telah bermukim di sana secara turun-temurun.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sulut Awasi Anggaran Pendidikan: Bukan Sekadar Laporan, Harus Ada Peta Jalan

Isu kedua menyangkut penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari total 232 blok yang diusulkan pemerintah daerah, baru 63 blok yang disetujui dalam tahap evaluasi ini. Pansus mendesak agar usulan sisa blok segera dikawal dan dilengkapi data pendukung yang kuat, mengingat hal ini sangat erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat penambang serta ketersediaan lahan untuk program perumahan dan KPR.

Untuk memastikan data yang dikirimkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Royke Anter meminta Dinas Pekerjaan Umum dan instansi terkait mempersiapkan anggaran operasional yang memadai pada tahun anggaran mendatang. Dana tersebut diperlukan untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan, baik untuk memetakan titik-titik WPR maupun memeriksa kondisi riil di kawasan konservasi yang dihuni warga.

Baca Juga:  Stella Runtuwene Apresiasi Percepatan Infrastruktur, Tegaskan DPRD Kawal Kualitas Pembangunan Jalan

Di penghujung rapat, Kepala Dinas PUPR secara resmi menyerahkan dokumen penyempurnaan lengkap beserta berita acara verifikasi. Dokumen tersebut dinyatakan sah dan siap untuk segera dikirim kembali ke Kementerian Dalam Negeri.

“Semua tahapan telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui pembahasan di Pansus maupun sinkronisasi dengan pemerintah daerah. Sekarang menjadi tanggung jawab eksekutif untuk segera mengajukan dokumen ini agar Perda RTRW Sulut 2025–2045 dapat segera disahkan dan menjadi pedoman pembangunan kita selama dua dekade ke depan,” pungkas Royke seraya menutup rapat dengan mengetuk palu. (Mars)